DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Tentang Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Sebagai Bentuk Pencegahan Timbulnya Residivis Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Anggraini, Fitri Devi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-25 06:36:34 
Abstract :
Rumah Tahanan merupakan tempat untuk menahan tersangka atau terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Namun dalam situasi tertentu Rumah Tahanan juga digunakan sebagai tempat pembinaan narapidana. Pembinaan yang diberikan memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas diri narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Meskipun narapidana telah mendapatkan pembinaan yang cukup di Rumah Tahanan, masih sering dijumpai pelaku kejahatan kambuhan (residivis). Residivis adalah pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak dipilih sebagai tempat penelitian dengan pokok permasalahan yang akan diteliti mengenai tinjauan hukum tentang pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana sebagai bentuk pencegahan timbulnya residivis. Kemudian dijabarkan kedalam sub masalah yang membahas mengenai faktor penyebab narapidana mengulangi tindak pidana (residivis) dan upaya untuk mencegah pengulangan tindak pidana yang dilakukan residivis di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak. Adapun metode penelitian yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung, metode pengumpulan data dilakukan dengan menggukakan data kepustakaan dan penelitian lapangan. Data disajikan dalam bentuk uraian yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian skripsi membuktikan bahwa Rumah Tahanan Kelas IIB Demak dalam melakukan upaya pembinaan terhadap narapidana untuk mencegah timbulnya residivis telah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Meskipun terdapat hambatan berupa kurangnya sarana dan prasarana serta terjadinya over kapasitas, pembinaan yang diberikan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak dapat diikuti narapidana dengan baik dan tertib, baik program pembinaan kepribadian maupun program pembinaan kemandirian. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang