DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Terhadap Sengketa Maritim antara Indonesia dan China di Laut Natuna Utara Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nation Convension On The Law Of The Sea (UNCLOS)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Qatrunada, Wika Desta
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-25 06:50:40 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sengketa maritime antara Indonesia dan China di Laut Natuna Utara berdasarkan Konvensi (UNCLOS) tahun 1982. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif, yang mencerminkan dan menginterpretasikan objek atau fenomena sesuai dengan fakta yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) hambatan dalam penyelesaian sengketa antara Indonesia dan China di Laut Natuna Utara terdapat dalam BAB IV, yang mencakup beberapa topic tentang Zona Ekonomi Eklusif Pasal 55 hingga Pasal 75. Peraturan wilayah Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 1985 yang meratifikasi Konvensi UNCLOS 1982. China mengklaim sembilan garis putus telah ada sejak zaman dinasti. (2) Upaya penyelesaian sengketa antara Indonesia dan China di Laut Natuna Utara, menurut UNCLOS tahun 1982, melibatkan diplomasi dengan negosiasi antara kedua negara, serta partisipasi negara-negara ASEAN yang berada dalam ZEE di wilayah Laut China Selatan. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang