DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST dengan Terdakwa Jessica Kumala Wongso)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Baruna, Yusril Ikhlas
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-27 03:15:29 
Abstract :
Pembunuhan adalah suatu tindak pidana yang menimbulkan hilangnya nyawa seseorang, saat ini pembunuhan banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Selain dipengaruhi motif, hal ini juga menjadi gambaran kemerosotan moral dan bangsa ini. Begitu mudahnya seseorang mencabut nyawa orang lain, penyebabnya patut diselidiki. Kerasnya hidup dan rapuhnya pendidikan agama mungkin juga menjadi faktor mudahnya seseorang mencabut nyawa orang lain. Tindak pidana pembunuhan sangat memerlukan peran dan tugas pihak yang berwenang yaitu Kepolisian. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dalam bentuk pokoknya terdapat dalam Pasal 338 KUHP yang rumusannya adalah ?Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun?. Tindak pidana pembunuhan berencana juga dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP yang rumusannya adalah ?Barangsiapa dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara seumur hidup. jangka waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun?. Dalam kasus ini, terdakwa Jessica Wongso sangat tertekan dan dalam persidangan ini menurut penulis tidak ada bukti yang konkrit dan jelas karena tidak dilakukan otopsi. Sebab, yang jelas harus ada otopsi, bukan sekadar pengambilan sampel organ lambung. Oleh karena itu, kasus ini terasa sangat aneh dan tidak ada kejelasan atau bukti yang jelas sama sekali. Dan pihak keluarga pun menolak dilakukan otopsi karena khawatir akan menyebabkan kerusakan pada jenazah Mirna Salihin. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang