DETAIL DOCUMENT
FUNGSI PEMASANGAN TANDA BATAS TANAH UNTUK MENGHINDARI SENGKETA BATAS HAK ATAS TANAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
SALAM, REIVAN FAIQ
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-27 03:20:40 
Abstract :
Salah satu masalah yang timbul dalam sengketa hak atas tanah adalah mengenai batas kepemilikan hak atas tanah yang tidak diberi tanda. Pemasangan tanda batas tanah bertujuan untuk menghindari sengketa hak atas tanah dan memberikan perlindungan hukum hak atas tanah milik seseorang. Permaasalahan 1) bagaimana fungsi pemasangan tanda batas tanah oleh BPN sebagai kepastian hukum untuk menghindari sengketa hak atas tanah, 2) hambatan- hambatan yang dihadapi BPN dalam pelaksanaan pemasangan tanda batas tanah sebagai kepemilikan ha katas tanah dan cara mengatasinya. Metode pendekatan menggunakan yuridis empiris, spesifikasi penelitian bersifat diskritif analitis, sumber data yaitu data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan studi kepustakaan, metode analisis data secara kualitatif, metode penyajian data secara diskritiftif. Hasil penelitian, 1) fungsi pemasangan tanda batas hak atas tanah untuk mempercepat dan mempermudah proses pengukuran tanah, pemasangan tanda batas memungkinkan petugas pertanahan untuk melakukan pengukuran tanah dengan lebih cepat dan mudah dengan memberikan kepastian atas luasan tanah yang dimiliki. Tanda batas membantu dalam memberikan kepastian atas luasan tanah yang dimiliki, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa terkait dengan batas-batas tanah. Dapat juga sebagai acuan bagi orang lain dimana saja letak batas-batas tanah mereka, tanda batas tanah ini juga berfungsi sebagai acuan bagi orang lain untuk mengetahui letak tanah yang dikuasai, sehingga dapat mengurangi terjadinya kesalahan ukur terhadap tanah yang dimiliki atau dikuasai. Pemasangan tanda batas juga dapat membantu dalam menjaga aset negara, terutama jika tanah tersebut merupakan bagian dari aset negara yang belum bersertipikat. 2) hambatan-hambatan yang dihadapi secara internal. Keterbatasan sumber daya manusia yang ada pada Badan Pertanahan Kabupaten Semarang,khususnya dalam tenaga pengukuran. Selain hambatan internal, terdapat beberapa hambatan eksternal yang harus dilalui oleh Badan Pertanahan Nasional dalam pelaksanaan pemasangan tanda batas hak atas tanah yaitu, pemilihan tanah yang tidak sesuai, pemilihan tanah yang tidak sesuai dengan kebijakan dan syarat tertentu dapat menyebabkan hambatan dalam pemasangan tanda batas tanah. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang