DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI KECAMATAN BOJA
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
SETIYANINGRUM, RENI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-27 04:23:55 
Abstract :
Pasangan suami istri yang belum memiliki keturunan banyak melakukan berbagai usaha untuk mempunyai anak. Salah satunya dengan mengangkat anak atau adopsi. Pengangkatan anak atau adopsi di Indonesia sudah biasa di lakukan dengan dengan banyak hal yang melatarbelakanginya. Ketentuan dalam pengangkatan anak dilakukan berdasarkan hukum adat masing-masing daerah yang bersangkutan. Pengangkatan anak yang dilakukan di Kecamatan Boja biasanya tidak melalui penetapan pengadilan, tetapi hanya dengan melalui kesepakatan kedua belah pihak antara orang tua kandung dan orang tua angkatnya. Pengangkatan anak yang dilakukan di Kecamatan Boja dengan alasan untuk meneruskan garis keturunan, pancingan, dan membantu dalam pendidikan anak angkat tersebut. Kedudukan anak angkat dalam pewarisan di Kecamatan Boja sama dengan kedudukan anak kandung dalam keluarga orang tua kandungnya, dimana memiliki kewajiban dan hak yang sama. Permasalahan yang dikaji adalah Bagaimana kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan di Kecamatan Boja, Apa kendala dalam penerapan pembagian harta warisan bagi anak angkat di Kecamatan Boja, dan Bagaimana jalan keluar dalam penerapan pembagian warisan bagi anak angkat di Kecamatan Boja. Permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan di kecamatan Boja dibedakan dengan bagaimana cara pengangkatan anak angkat tersebut apakah melalui penetapan pengadilan atau tidak dengan melalui penetapan pengadilan. jika pengangkatan melalui penetapan pengadilan maka anak tersebut berhak mendapatkan harta warisan tetapi tidak lebih besar dari anak kandung dari orang tua angkatnya serta ia juga mendapat warisan dari orang tua kandungnya, sedangkan jika tidak melalui penetapan pengadilan ia hanya mendapat warisan dari orang tua kandungnya, dalam orang tua angkatnya jika ingin memberi warisan harus melalui musyawarah keluarga besar dahulu. Kendala dalam proses pembagian harta warisan yang kerap dijumpai yaitu berasal dari keluarga/kerabat dari orang tua angkatnya yang tidak setuju mengenai besarnya harta warisan yang diberikan kepada anak angkat sehingga mudah terjadi perpecahan dalam keluarga tersebut. Jalan keluar dalam penetapan pembagian harta warisan bagi anak angkat yaitu dapat melalui pengadilan atau diluar pengadilan. proses penyelesaian tidak melalui jalur pengadilan dilakukan dengan cara musyawarah/mediasi yang dihadiri oleh ahli waris, aparat desa serta pemuka desa sebagai saksi berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku di kecamatan Boja. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang