DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PRAKTIK MAFIA TANAH DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
FAHMI, M. RIZAL
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-29 01:55:47 
Abstract :
jelas dan sah, yang pada gilirannya membentuk dasar hukum bagi keberlanjutan aktivitas ekonomi, pembangunan, dan sosial di suatu daerah. Mafia tanah, dalam konteks ini, menggambarkan persekongkolan antara entitas dengan itikad jahat yang berupaya menguasai tanah, dengan pelibatan unsur pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses legalitas hak atas tanah. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertanggung jawaban pelaku tindak pidana Terhadap Praktik Mafia Tanah Yang Dilakukan Oleh Pejabat Negara serta faktor- faktor yang menyebabkan hal tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu melihat hukum dalam perspektif hukum positif. Yuridis artinya dalam penelitian ini menekankan pada peraturan hukum, sedangkan normatif adalah penelitian ini menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Meskipun terdapat Pasal-pasal KUHP yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana, dalam praktiknya penggunaan hukum pidana terkadang tidak optimal, dan proses hukum di pengadilan bisa memakan waktu lama serta tidak menjamin kemenangan bagi pemilik asli tanah. Oleh karena itu, pentingnya penggunaan hukum pidana secara primum remedium untuk memberikan efek jera pada mafia tanah dan mencegah tindakan serupa di masa depan sangat ditekankan (2) Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dalam kasus mafia tanah di Indonesia dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan, rendahnya integritas dan moralitas pejabat yang rentan terhadap praktik korupsi dan nepotisme, serta kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang