DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PURWOREJO
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
ARDHANI, MARTHALIA APRI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-29 03:36:55 
Abstract :
Kekerasan dalam rumah tangga yang dulu dianggap sebagai ranah pribadi sekarang merupakan tanggung jawab negara yang diatur dalam Undang Undang No 23/ 2004 tentang Penghapusan KDRT. Penelitian ini membahas tentang Perlindungan Hukum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Purworejo. Permasalahan dalam penelitian yaitu Bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban KDRT di Purworejo? Bagaimana kendala dan upaya mengatasi perlindungan hukum kepada perempuan sebagai korban KDRT di Purworejo? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Sedangkan pengumpulan datanya melalui teknik wawancara, studi kepustakaan dan juga dokumen. Hasil penelitian yang menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Perundang undangan yang ada di Indonesia, Kitab Undang Undang Pidana, dan juga Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan bentuk perlindungan hukum secara langsung pihak kepolisian dengan cara bekerja sama melalui lembaga lembaga perlindungan hukum lainnya. Hambatan dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban KDRT diantaranya yaitu (1) adanya ketakutan pada korban akan ekonomi kedepannya, (2) korban memikirkan perasaan malu untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Sedangkan upaya yang dilakukan dengan cara berkolaborasi dengan unit PPA agar memudahkan korban kejahatan mendapatkan perlindungan yang maksimal. PPA bertugas menerima laporan, pengaduan tentang tidak pidana kejahatan, memberikan kepastian kepada pelapor bahwa akan ada tindak lanjut dari laporan yang disampaikan, serta menjamin kerahasiaan laporan yang disampaikan dan juga korban akan dilindungi hak nya dalam rangka penegakan hukum 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang