DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
MAPUTRA, NUH AGSA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-29 03:50:04 
Abstract :
Dalam era ini, kasus-kasus perundungan yang dilakukan oleh anak semakin meningkat dan seringkali berujung pada tindak pidana. Dalam penanganan tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak, penting untuk tidak hanya melindungi hak dan kepentingan korban, tetapi juga memperhatikan hak-hak pelaku yang juga masih anak-anak. Oleh karena itu, pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice menjadi penting dalam menyelesaikan masalah ini. Pendekatan ini diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pada kepentingan terbaik bagi anak baik sebagai pelaku maupun korban. Penelitian dilakukan untuk mengevaluasi sejauh mana pendekatan restorative justice dapat diterapkan dalam menangani tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak-anak, sambil tetap memperhatikan kepentingan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (sosiologis) dengan pendekatan deskriptif analitis untuk menjelaskan implementasi restorative justice terhadap tindak pidana bullying oleh anak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bullying yang dilakukan oleh anak dapat menyebabkan penderitaan fisik, psikis, atau seksual pada korban, yang merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Penyelesaian tindak pidana bullying melalui restorative justice dianggap sebagai pendekatan ideal karena melibatkan partisipasi anak korban, sehingga kepentingan mereka dapat dilindungi. Proses restorative justice melibatkan pendengaran pendapat dan keinginan anak pelaku serta korban dan keluarganya untuk memastikan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang