DETAIL DOCUMENT
PENYUSUNAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN OLEH PENYIDIK POLRI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI POLSEK JUWANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Latif, Abdullah
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-29 06:00:07 
Abstract :
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang kuat dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya Penyidikan tindak pidana yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI ) tersebut melalui beberapa tahap yaitu : Penyidikan Penindakan,Pemeriksaan Penyelesaian dan penyerahan Berkas Perkara kepada Penuntut Umum Berdasarkan uraian diatas,maka penulis mengambil skripsi dengan judul ?Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Oleh Penyidik Polri Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana di Polsek Juwana Permasalahan yang diangkat adalah: 1.Bagaimanakah penyusunan Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik Polri dalam proses penyelesaian perkara pidana di Polsek Juwana 2 Hal-hal apa yang perlu diperhatikan oleh Pemeriksaan Hal-hal apa yang perlu diperhatikan oleh Penyidik Polri dalam menyusnBerita Acara Pemeriksaan di Polsek Juwana.Metodologi yang dipergunakan dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitianYuridis Normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan sumber data yang digunakan data sekunder dan data primer. Dari hasil penelitian diperoleh hasil bahwa; Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembentu seperti yang diatur dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1983,sedangkan yang bertanggung jawab dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan adalah penyidik,Hal-hal yang perlu diperhatiakan dalam penyusunan BeritaAcara Pemeriksaan Pasal 1 butir 1 KUHAP. Rekomendasi 1. Dalam penyusunan berita acara pemeriksaan agar tidak dikembalikan olehPenuntut umum, maka pemeriksa hendaknya memperhatikan syarat-syarat formal dan material, penemuan unsur-unsur tindak pidana yang terjadi 2. Prinsip inguisitoir dalam pemeriksaan tidak diterapkan lagi karena tersangka dalam prinsip inguisitoir dipandang sebagai obyek sedangkan berdasarkan KUHAP mengikuti asas praduga tak bersalah. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang