DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
ARIYANTO, TEGAR YUDI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-04-29 06:29:59 
Abstract :
Pemberian perlindungan atas hak seorang anak bukan hanya semata tugas dari orang tuanya namun peran negara juga sangat diperlukan dalam pemberian hak kepada setiap anak. Negara melalui aparatnya juga harus berperan seperti layaknya orang tua, yang apabila orang tua dari anak bermasalah karena satu dan lain hal maka tanggung jawab sebagai orang tua dari anak tersebut diambil oleh negara Permasalahan penelitian ini adalah:1. Bagaimana pengaturan sanksi pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana ringan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?. 2. Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana ringan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak? Tipe penelitian yang digunakan peneliti yaitu penelitian yuridis normatif. Jenis spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan peneliti dalam skripsi yaitu data data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode studi pustaka. Teknik analisa data menggunakan teknik berpikir induktif. Kesimpulan penelitian ini sebagai berikut : 1. Pengaturan sanksi pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana ringan hanya dapat dikenai tindakan bukan pemidanaan, yang meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta dan pencabutan Surat Ijin Mengemudi, dan perbaikan akibat tindak pidananya. 2. Perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana ringan dilakukan mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak dalam bentuk pengkategorian anak, pendampingan wali, diversi, kebijakan pemidanaan dan pendekatan restorative justice. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang