DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SI PENERIMA HAK ATAS TANAH MELALUI HIBAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
., KOMSATUN
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-03 03:21:31 
Abstract :
Hibah merupakan suatu perjanjian sepihak dengan mana pihak yang menghibahkan, pada waktu ia masih hidup, secara Cuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan atau melepsakan suatu benda demi keperluan si penerima hibah yang menerima penghibahan itu. Permasalahan yang sering terjadi di masyarakat yaitu peralihan hak atas tanah melalui hibah. Hal ini dapat terjadi apabila ada pihak yang merasa dirugikan misal pihak yang merasa ikut memiliki benda hibah atau pihak yang mewarisi benda hibah tersebut. Penyelesaian jika terjadi permasalahan ini dapat dibuktikan dengan melihat bentuk pemberian hibah yang dilaksanakan dengan menggunakan akta otentik sebagaimana diatur pada pasal 1682 KUHPerdata. Pejabat umum yang diberikan sebuah wewenang untuk membuat Akta Hibah oleh Undang-Undang adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah. Permasalahn yang diangkat dalam penulisan ini yaitu berjudul ?PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SI PENERIMA HAk ATAS TANAH MELALUI HIBAH?. penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana keabsahan akta hibah dan perlindungan si penerima hibah dalam sengketa kepemilikan atas tanah. Jenis penelitian adalah Yuridid Normatif yaitu Penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum dan dengan cara mengumpulkan data-data, mempelajari buku-buku pada perpustakaan serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Hibah merupakan suatu bentuk Perjanjian Cuma-Cuma yang tunduk pada syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata. Sahnya suatu proses hibah menentukan pula sahnya hak yang nantinya dimiliki oleh si penerima hibah. Selain itu objek yang akan dihibahkan, harus memiliki status yang jelas dan dalam pelaksanaanya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku serta objek yang dihibahkan harus bebas dari sitaan, sengketa, maupun gugatan dari pihak lain/Pihak ketiga. Harta benda yang diperoleh dari hibah yang tidak sah secara otomatis akan membuat benda tersebut tidak sah pula sebagai objek waris sehingga si penerima hibah tidak berhak atas objek yang diperolehnya 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang