DETAIL DOCUMENT
PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NO 10 TAHUN 2008 TENTANG PENANGGULANGAN PELACURAN DI KABUPATEN KENDAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
HANDAYANI, SOFI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-03 03:15:34 
Abstract :
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penanggulangan pelacuran tidak akan dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya kerjasama antara pengurus dan pemerintah daerah sebagai pelaksana dan pelaksana. individu. membidangi Peraturan Daerah. Mengingat munculnya berbagai permasalahan akibat pekerja seks dan perlunya proses implementasi yang tepat sasaran. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2008 di Kabupaten Kendal (2) Apa saja faktor penghambat yang dihadapi dan solusi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2008 di Kabupaten Kendal. Penelitian ini dilaksanakan dengan (1) Tipe penelitian yuridis normatif (2) spesifikasi penelitian analitis dan deskriptif (3) sumber data primer Satpol PP Kabupaten Kendal (4) Metode pengumpulan data dengan menggunakan wawancara (5) Analisis data dengan mencatat semua data hasil observasi dan wawancara di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian (1) Ada 3 (tiga) tindakan dalam menegakan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2008 di Kabupaten Kendal penanggulangan yang dapat dilakukan yaitu upaya preventif, upaya pencegahan selalu menyangkut pencegahan sebelum suatu kejahatan terjadi. Upaya Represif, upaya penegakan hukum dilakukan ketika suatu pelanggaran telah dilakukan atau tindakan pelaku melibatkan penerapan undang- undang pemidanaan. Upaya Rehabilitasi, kebijakan atau program sosial apa pun yang berkaitan langsung dengan pengelolaan prostitusi di Kabupaten Kendal dalam bentuk rehabilitasi atau resosialisasi atau pendidikan ulang pekerja seks/mantan pekerja seks oleh pemerintah. (2) Tidak ada satu pasalpun dalam KUHP yang mengatur tentang PSK, Keterbatasan pengetahuan stakeholder tentang perda penganggulangan pelacuran, belum efektinya pelaksanaan rehabilitasi sosial, minimnya pendanaan bagi penanggulangan wanita tuna susila, keterbatasan jumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja, bocornya informasi pelaksanaan razia, masih saling melindungi sesama psk jika ada tindakan operasi. Satuan Polisi Pamong Praja berupaya mencari solusi dari permasalahan itu semua diantaranya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, berkerjasama dengan Dinas Sosial dalam pendampingan teradap pelaku pelacuran. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang