DETAIL DOCUMENT
Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Era Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Putusan Pn Jakarta Pusat 29/Pid- Tpk/2021/Jkt.Pst)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
PRIYATMOKO, DONI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-03 05:31:17 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan penegakan hukum tindak pidana korupsi pada masa pandemic Covid-19. Rumusan masalah bagaimana penyelesaian kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial pada masa pandemi covid-19? Dan apa kendala serta solusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi bantuan sosial pada masa pandemi covid-19? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini metode Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan, bahwa studi kasus putusan perkara nomor: 29.pid.sus-Tpk/2021/Pn.jkt.pst terdakwa memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu mampu bertanggung jawab, adanya kesalahan dan tidak ditemukannya alasan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar. Dalam kasus ini dituntut dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 18 ayat (1), huruf b undang- undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana majelis hakim membuktikan dengan dakwaan primer pasal 2 yang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara. Kedua, pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini, yaitu penjatuhan putusan didasarkan pada alat bukti yang terungkap di persidangan dan juga mempertimbangkan alasan-alasan yang memberatkan dan alasan-alasan yang meringankan dari diri terdakwa dimana putusan yang dijatuhkan dalam kasus ini adalah pidana penjara selama 12 tahun dan denda serta mengembalikan uang negara hasil dari tindak korupsi, sehingga pertimbangan hakim telah menjatuhkan memenuhi rasa keadilan. Dalam Penanganan Bencana Adalah Tanggung Jawab Dari Pemerintahmemberikan Penanganan Terhadap Memberi Perlindungan Masyarakat Dari Ancaman Bencana Alam Dan Menjamin Terselenggarakannya penanggulangan Bencana Yang Terencana, Terpadu, Terkoordinasi Danmenyeluruh. 3. Upaya Hukum Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi Yangdilakukan Pada Masa Pandemi Covid 19 Dilakukan Dengan Kebijakanpenal Dan Kebijakan Non Penal 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang