DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE DI BLORA (STUDI KASUS PASAL 27 AYAT (2) UU RI NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMATIKA DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Yanti, Isti Farida
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-04 02:53:29 
Abstract :
Perjudian adalah suatu bentuk patologi sosial, perjudian menjadi ancaman yang nyata atau potensiil terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban sosial. Seiring dengan perkembangannya, perjudian dengan bersaranakan teknologi atau perjudian online tumbuh dan berkembang seiring semakin meningkatnya para pengguna alat-alat komunikasi elektronik yang berbasis internet. Sebagai aparat negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, Polisi bertugas untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian online tersebut. Kebijakan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online, dilaksanakan dengan berdasarkan kepada ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Metode Penelitian ini menggunakan Metode Yuridisnormatif. Penelitian normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur yang menggunakan data primer, data sekunder, dan data tertier. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber, Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan, sedangkan Data tertier yang mendukung data primer dan data sekunder diperoleh melalui kamus media massa. Baik data primer, data sekunder dan data tertier kemudian dianalisis untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum judi online yang telah dilakukan oleh Kepolisian Polres Blora dengan menggunakan pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Upaya non penal yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana perjudian online yaitu dengan upaya pre-emtif dan upaya preventif. Upaya pre-emtif yang dilakukan dengan memberi penyuluhan dan peringatan tentang bahayanya perjudian online kepada masyarakat. Dan upaya preventif yang dilakukan adalah dengan melakukan patroli atau razia dan bekerja sama dengan kementrian komunikasi dan informasi. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online yaitu terdapat di substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang