DETAIL DOCUMENT
PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GROBOGAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Sulistyowati, Riska
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-04 03:48:43 
Abstract :
Secara etimologis istilah kredit berasal dari bahasa Latin, credere, yang memiliki arti kepercayaan. Misalnya, seseorang nasabah yang mendapatkan kredit dari Bank tentu seseorang yang mendapat kepercayaan dari Bank tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses ?Pembebanan Hak Tanggungan tehadap Sertipikat Hak Milik atas Tanah?. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dengan memilih instansi yang relevan dengan masalah dalam Skripsi ini yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dengan menggunakan tipe penelitian berupa tipe Yuridis Empiris. Spesifikasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif. Adapun sumber data yang diperoleh dari hasil studi dokumen, observasi, serta wawancara. Dari penelitian yang dilaksanakan, Penulis mendapatkan hasil sebagai berikut : proses pembebanan Hak Tanggungan terhadap Sertipikat Hak Milik atas Tanah, meliputi : Pendaftaran berkas permohonan Hak Tanggungan di Loket Pelayanan; Pengerjaan oleh Pelaksana terkait Hak Tanggungan di Seksi; Peminjaman Buku Tanah atas Sertipikat Hak Milik atas Tanah kepada Pelaksana bagian Arsip Buku Tanah; Pencatatan Hak Tanggungan dalam Sertipikat Hak Milik atas Tanah dan Buku Tanahnya, serta penerbitan Sertipikat dan Buku Tanah Hak Tanggungan; Pengajuan berkas Hak Tanggungan yang sudah selesai dikerjakan oleh Pelaksana untuk di bubuhi tanda tangan basah oleh Pejabat yang berwenang; Penyelesaian berkas yang telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan oleh Pelaksana; Pengembalian Buku Tanah atas Sertipikat Hak Milik atas Tanah dan penyerahan Buku Tanah atas Sertipikat Hak Tanggungan kepada Pelaksana bagian Arsip Buku Tanah; Penyerahan berkas yang telah selesai prosesnya (warkah) kepada Pelaksana bagian Arsip Warkah; Penyerahan Sertipikat Hak Milik atas Tanah serta Sertipikat Hak Tanggunagn ke Loket Pelayanan, serta Hambatan yang dialami oleh para pihak sehubungan dengan proses pembebanan Hak Tanggungan dengan jaminan Sertipikat Hak Milik atas Tanah, meliputi : Kurang selektifnya Petugas Loket Pelayanan terhadap berkas permohonan pendaftaran Hak Tanggungan; antara lain : Kelengkapan berkas permohonan yang belum lengkap : Terdapat sengketa dalam Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang diajukan; Berkas permohonan yang masuk tidak sebanding dengan jumlah Pelaksana di Kantor; Minimnya tempat Penyimpanan Arsip Warkah. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang