DETAIL DOCUMENT
PERANAN BHAYANGKARA PEMBINA KEAMANAN KETERTIBAN MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK KEJAHATAN DI DESA BALONG KECAMATAN KUNDURAN KABUPATEN BLORA
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
PATRALISKA, HENDRIK
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-04 05:32:53 
Abstract :
Melihat beberapa fenomena mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Polsek Kunduran, dituntut kinerja dari Polri khususnya Bhabinkamtibmas agar lebih mengoptimalkan jumlah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi dari tahun 2019 sampai dengan 2023 yang mengalami penurunan dan kenaikan. Tingkat pencurian tersebut dapat digolongkan dengan wilayah-wilayah lain. Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan tindak pidana di wilayah Polsek Kunduran beserta upaya mengatasinya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana peranan Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat dalam pencegahan tindak kejahatan Di Desa Balong Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora?. Dan bagaimana kendala yang dihadapi dan upaya Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat dalam pencegahan tindak kejahatan Di Desa Balong Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora?. Metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan situasi lapangan, dan metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan cara berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian mengenai tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagai pengemban fungsi preventif yaitu mencegah agar peluang terjadinya suatu tindak pidana pencurian kendaraan bermotor semakin sempit. Sementara tanggung jawa Bhabinkamtibmas adalah menciptakan keamanan dan ketentraman bagi masyarakat dengan menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan bagi masyarakat. Di samping itu, tugas dan fungsi Bhabinkamtibmas dengan mengadakan kerjasama dengan instansi samping seperti TNI, Pemerintah Desa, dan masyarakat. Kendala-kendala yang dihadapi dalam rangka penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor diantaranya adalah wilayah yang kurang terjangkau dan rawan banjir, lingkungan asli dan pendatang belum bisa bertoleransi, sumber daya manusia yang kurang. Sedangkan upaya penanggulangan untuk mengatasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yaitu dengan melakukan tindakan pre- emtif engan cara pendekatan-pendekatan kepada masyarakat, penyuluhsn hukum, dan pemberian informasi mengenai tugas polri. Dalam menjalankan upaya tersebut mendapat tanggapan dari masyarakat berupa responpositif dan negatif. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang