DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PEMEGANG PERJANJIAN KREDIT TERHADAP DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DI KOTA SEMARANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Pramana, Alvin Rifki Nova
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-04 05:40:08 
Abstract :
Bank merupakan Lembaga keuangan negara yang memegang peranan penting dalam pergerakan perekonomian negara. Dalam perannya menurut ketentuan Pasal 1 huruf 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Perbankan di Indonesia mempunyai tujuan yang strategis dan tidak semata-mata berorientasi ekonomis, tetapi juga berorientasi kepada hal-hal yang non ekonomis seperti masalah menyangkut stabilitas politik dan stabilitas sosial. Berkaitan dengan upaya peningkatan perekonomian masyarakat, maka perlu dilaksanakan program-program yang dapat melaksanakan taraf hidup masyarakat. Pelaksanaan pemberian kredit bank haruslah hati-hati, sebagaimana dituangkan dalam Pasal Perbankan yang menyebutkan bahwa perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya wajib berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prisip kehati-hatian. Bank dalam pemberian kredit wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan sesuai yang sudah diperjanjikan guna memperoleh keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang perjanjian kredit terhadap debitur yang melakukan wanprestasi, (2) Faktor penghambatan yang dihadapi kreditur dalam kasus debitur wanprestasi dalam suatu perjanjian kredit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif dilakukan pada kondisi yang alamiah. Penelitian kualitatif adalah suatu penelitian ilmiah, yang bertujuan untuk memahami suatu fenomena dalam konteks sosial secara alamiah dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dengan fenomena yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Perlindungan hukum terhadap kreditor apabila debitor wanprestasi dalam suatu perjanjian kredit, yakni jika debitur melakukan wanprestasi maka BPR selaku pemegang Hak Tanggungan berhak melakukan lelang, hal tersebut diatur dalam Pasal 6 Undang- Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah yang berisi ?apabila debitur cidera janji pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut?, (2) Faktor penghambatan yang dihadapi kreditur dalam kasus debitur wanprestasi dalam suatu perjanjian kredit, yakni terdapat faktor penghambat secara internal dan eksternal. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang