DETAIL DOCUMENT
UPAYA PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN GROBOGAN (Studi Kasus Pedagang Kaki Lima di Jalan MH Tamrin Purwodadi)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Pratama, Fran Siska Dea Ananda Eka
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-06 06:36:05 
Abstract :
Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh kabupaten sebagai mana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu penyebab ketidaktertiban di Kabupaten Grobogan adalah munculnya berbagai usaha di sektor informal berupa Pedagang Kaki Lima yang berjualan di sepanjang Jalan MH Tamrin Purwodadi, karena berjualan tidak sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Kabupaten Grobogan berkewajiban mengatur daerahnya untuk mewujudkan Kota Purwodadi yang bersih sehat, tertib, dan indah sekaligus melindungi warganya untuk melakukan usaha guna mencukupi kebutuhan hidup. Salah satu Upaya nya adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pedagang Kaki Lima. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Aparatur Penegak Peraturan Daerah melakukan upaya penertiban pedagang kaki lima di sepanjang jalan MH Tamrin untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dalam Upaya penertiban tersebut mengalami beberapa kendala baik dari internal maupun external. Masalah yang dihadapi dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satpol PP Kabupaten Grobogan, apa kendala penertiban PKL oleh Satpol PP Kabupaten Grobogan, dan Bagaimana cara mengatasi kendala penertiban PKL oleh Satpol PP Kabupaten Grobogan. Metode dalam Penelitian ini adalah yuridis normatif menggunakan deskripsi-analitis. Dengan Menggunakan Teknik Pengumpulan Data melalui Studi Kepustaaan dan Wawancara. Hasil Penelitian Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, berkewajiban untuk melaksanakan urusan wajib berupa ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Grobogan didalam menertibkan para PKL menggunakan seperangkat aturan sebagai landasan hukum, salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang