DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASAR UU NO. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI KEPENTINGAN UMUM
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
PERMATA, YULINA JIHAN
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-07 02:49:16 
Abstract :
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bukanlah permasalahan yang sederhana. Diperlukan pengkajian secara ilmiah baik menyangkut konsep, pengaturan maupun penyelesaian masalah yang timbul dan penegakan hukumnya. Hal ini karena dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum terkait dengan hak individu sebagai bentuk hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara dan sekaligus terkait dengan kepentingan negara untuk melaksanakan Pembangunan di segala bidang. Permasalahan penelitian ini adalah:1. Bagaimanakah pengaturan kepentingan umum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ?; 2.Bagaimanakah pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ? Tipe penelitian yang digunakan peneliti yaitu penelitian yuridis normatif. Jenis spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan peneliti dalam skripsi yaitu data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode studi pustaka. Teknik analisa data menggunakan teknik berpikir induktif. Kesimpulan penelitian ini adalah: 1. Pengaturan kepentingan umum dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pengertiannya memiliki makna yang luas, karena tidak memberikan batasan kriteria kepentingan umum apakah pengadaan tanah bagi pembangunan murni untuk kepentingan umum, dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah tidak digunakan untuk mencari keuntungan (non profit oriented) atau pengadaan tanah bagi pembangunan untuk mencari keuntungan dilakukan oleh pihak swasta (profit oriented); 2.Pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berprinsip pada asas keadilan dan dilakukan dengan musyawarah melalui tahapan yang sudah ditentukan. Pihak yang Berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum setelah pemberian Ganti Kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang