DETAIL DOCUMENT
Implementasi Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Wilayah Kabupaten Pati
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Isnani, Tika fauzilatul
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-07 02:59:01 
Abstract :
Penghentian penuntutan terhadap tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restoratif merupakan kebijakan yang berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kejaksaan ini dibuat untuk memberikan landasan bagi Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif demi menggali nilai keadilan dalam masyarakat. Penelitian yang dilakukan oleh penulis bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan di Kejaksaan Negeri Pati. Adapun rumusan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana implementasi Restorative Justice dalam tindak pidana penganiayaan di wilayah kabupaten pati ? 2) Kendala dan upaya dalam pengimplementasikan Restorative Justice dalam tindak pidana di wilayah kabupaten pati ? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode normatif. Metode Penelitian normatif adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian mendapatkan hasil bahwa: 1) Dasar implementasi Restorative Justicedalam tindak pidana adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 2) Kendala dan upaya dalam implementasi restorative justice terkait kesiapan sumber daya manusia, serta kultur dan budaya masyarakat yang perlu diupayakan peningkatan sumberdaya manusia bagi penuntut umum agar dapat melaksanakan dan merapkan asas restorative justice dengan baik 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang