DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN GANTI RUGI TENTANG PENGGELAPAN RENTAL MOBIL DIPURWOREJO
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Nurhidayati, Alifia
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-07 06:39:28 
Abstract :
Tingginya kebutuhan terkait dengan sarana transportasi ditambah dengan rendahnya kemampuan masyarakat untuk membeli kendaraan pribadi mengakibatkan bisnis rental mobil mengalami kemajuan yang pesat. Hal ini dikarenakan bisnis ini makin menjanjikan karena potensi permintaan semakin tumbuh seiring dengan tumbuhnya ekonomi nasional pasca semakin membaiknya perekonomian di negara Indonesia. Namun dibalik hal tersebut, sangat disayangkan jika setelah kemudahan yang diberikan oleh pihak penyedia jasa rental mobil ternyata malah menjadi sasarn maupun target tindak kejahatan oleh oknum. Hal ini terjadi ditandai dengan adanya tindak pidana penipuan dan juga penggelapan dengan modus tidak mengembalikan, menjual bahkan menggadai barang yang disewa dari penyedia jasa tersebut, maka hal ini berdampak pada kerugian materiil bagi si penyedia jasa rental mobil tersebut. Penelitian ini membahas tentang penyelesaian ganti rugi tentang penggelapan rental mobil di Purworejo. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah proses penyelesaian ganti rugi tentang penggelapan rental mobil di Purworejo? Bagaimana hambatan dan upaya penyelesaian ganti rugi tentang penggelapan rental mobil di Purworejo? Penelitian ini merupakan penelitian yang empiris, artinya metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana efektifitas hukum dalam lingkungan masyarakat. Pengumpulan datanya melalui wawancara, studi kepustakaan dan juga dokumen. Hasil penelitian ini yaitu Cara penyelesaian ganti rugi tentang penggelapan rental mobil, sesuai dengan perbuatan yang melawan hukum dalam hukum perdata sudah diatur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang isinya tentang ?Tiap perbuatan yang melawan hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, maka mewajibkan orang tersebut yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian yang dialami. Upaya hukum ini melindungi hak hak dari pihak yang menyewakan atau pihak rental. Cara penyelesaian ganti rugi di dalam kasus penggelapan rental kendaraan meliputi Melalui pengabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana, melalui gugatan perbuatan melawan hukum, Melalui permohonan restitusi. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang