DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM OLEH POLRI TERHADAP PESERTA DEMONSTRASI DI WILAYAH HUKUM POLRES PATI
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
PRASETYO, SIVA’UL AJI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-08 05:42:00 
Abstract :
Selama pelaksanaan demontrasi dipengaruhi oleh beberapa faktor atau motivasi yang melatarbelakangi anggota masyarakat untuk melakukan demonstrasi, di dalam menyampaikan pendapat di muka umum peserta demonstrasi melakukannya dengan berbagai bentuk dan cara, ada yang hanya dengan melakukan orasi, melakukan tapak tilas, dengan cara rapat, secara mimbar bebas ataupun dengan melakukan aksi damai. Namun tidak jarang unjuk rasa tersebut brakhir dengan tindakan anarkhis atau bentrokan fisik antara aparat penegak hukum dengan peserta demonstrasi. Adapun perumusan masalah yangsdigunakan adalah bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Pati saat mengamankan peserta demonstrasi serta apa yang menjadi kendala dalam proses pengamanan demonstrasi dan bagaimana cara mengatasinya.Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif. Hasil penelitian kemudian dianalisa secara kualitatif melalui dua tahapan yaitu tahapan penggambaran dan tahap penganalisaan.Satuan Sabhara dalam menghadapi peserta demonstrasi di wilayah hukum Polres Pati bertindak cukup hati-hati. Secara persuasif tindakan kepolisian dalam menangani peserta unjuk rasa adalah dengan melakukan pendekatan kepada peserta demonstrasi, dalam hal ini adalah penanggungjawabnya dan menjembatani penyelesaian masalah antara peserta demonstrasi dengan obyek atau tujuan unjuk rasa. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh peserta demostrasi selama terjadi kasus demonstrasi adalah : pelanggaran administrasi, pelanggaran terhadap ketertiban umum, pelanggaran-pelanggaran kriminal. Upaya yang dilakukan deengan memberikan pembeklan bagi internal kepolisian tentang prosedur pengamanan demonstrasi yang baik serta mensosialisakan undang-undang demonstrai kepada masyarakat. Kendala-kendala yang dihadapi oleh kepolisian dalam menghadapi peserta unjuk rasa adalah : sukar membedakan antara peserta unjuk rasa yang melakukan demostrasi dengan masyarakat yang berada di sekitar terjadinya peristiwa unjuk rasa tersebut, yang tidak tahu menahu tujuan unjuk rasa sehingga menimbulkan terjadinya salah tangkap ataupun salah tembak, sukar membedakan aktor intelektualnya di dalam terjadinya demonstrasi tersebut, karena adanya pembauran- pembauran dengan peserta demonstrasi. Untuk mengatasi kendala-kendala oleh Polri dengan cara : Menyampaikan kepada Koordinasi Lapangan untuk membubarkan diri atau untuk tidak berbuat anarkhis serta mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Menyampaian Pendapat di Muka Umum kepada masyarakat, dalam menghadapi peserta demonstrasi. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang