DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS TANAH DALAM KEPEMILIKAN SERTIFIKAT HAK MILIK GANDA (OVERLAPPING) (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 307 K/Pdt/2008)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Wulandari, Novita
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-13 02:15:31 
Abstract :
Tanah menjadi tempat manusia hidup dan berkembang atas segala sumber daya yang bermanfaat. Mengingat pentingnya keberadaan tanah yang mempunyai nilai tinggi bagi kehidupan manusia, tidak mengherankan jika setiap orang ingin memiliki dan menguasainya. Salah satunya dengan berusaha memperoleh bukti kepemilikan hak atas tanah. Hal ini, dapat menimbulkan permasalahan pertanahan yang kerap kali berujung pada konflik perselisihan. Permasalahan yang sering terjadi dalam pertanahan adalah munculnya sertifikat hak milik ganda (overlapping). Maka diperolehlah perumusan masalah dalam penelitian ini adalah :1. Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah dengan Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Ganda 2. Bagaimana Dasar Pertimbangan Majlis Hakim dalam Memberikan Putusan Nomor 307 K/Pdt/2008 terkait Pemilik Hak Atas Tanah dengan Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Ganda 3. Bagaimana Akibat Hukum yang Timbul Atas Dijatuhkannya Putusan pada Nomor 307 K/Pdt/2008. Tipe metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum secara Yuridis Normatif, dengan spesifikasi penelitian Deskiptif Analitis dan Analisis secara kualitatif. Sehingga penelitian ini dapat disimpulkan dengan adanya prinsip kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat oleh aparat pelaksana penerbit, menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum berupa pencegahan (preventif) jika terjadinya permasalahan dalam mengelola data administrasi pada bidang pertanahan. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 307 K/Pdt/2008 yaitu putusan majelis hakim dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum ataupun undang-undang. Putusan Mahkamah Agung Nomor 307 K/Pdt/2008 menimbulkan akibat hukum yaitu dengan tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas suatu bidang yang sah yaitu milik Penggugat. Sehingga, Penggugat mengalami kerugian karena permohonan kasasi yang diajukan ditolak dan dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang