DETAIL DOCUMENT
FIDUSIA SEBAGAI JAMINAN DALAM PEMBERIAN KREDIT DI BPR BKK DEMAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
UTOMO, FIRMAN WAHYU
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-13 03:39:24 
Abstract :
Pelaksanaan pemberiaan kredit dalam jaminan findusia memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat, hal ini disebabkan karena objek jaminan baik benda bergerak maupun tidak bergerak tidak diperlukan sebagai jaminan melainkan surat maupun dokumen dari benda tersebut yang dapat menjadi jaminan, namun dijumpai adanya permasalahan dalam pemberian kredit dengan jaminan findusia oleh karena itu permasalahan yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan fidusia di BPR BKK Demak serta apa saja permasalahan yang dihadapi BPR BKK Demak bila debitur wanprestasi? Untuk metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif, sumber datanya yaitu data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data adalah analitis, Hasil dari penelitian ini menyebutkan pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan fidusia kepada nasabah, BPR BKK Demak mempunyai tahapan ataupun prosedur-prosedur yang harus dilakukan terlebih dulu. Perbedaannya adalah dalam pemberian kredit dengan jaminan fidusia, setelah melalui tahapan prosedur pemberian dengan jaminan fidusia maka selanjutnya harus dibuat Akta Fidusia di notaris untuk memberikan kepastian hukum dan selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur yang mendaftarkan jaminan fidusia tersebut ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kreditur (penerima fidusia) atau BPR BKK Demak maupun Debitur (pemberi fidusia) memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang harus dipenuhi dan dilaksanakan. Khususnya bila debitur wanprestasi dan resiko, bila wanprestasi dapat dilakukan secara lelang atau penjualan bawah tangan, sedangkan bila terjadi resiko barang rusak atau hilang maka diganti dengan barang jaminan yang sama nilainya dengan barang jaminan sebelumnya. Untuk meminimalkan permasalahan yang akan timbul dalam masa kredit. Karena jaminan fidusia adalah benda bergerak sehingga nilai barang dalam waktu yang lama nilai barang tersebut akan menurun. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang