DETAIL DOCUMENT
KAJIAN YURIDIS DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN PEMBEBANAN HAK FIDUSIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Utomo, Bagus Susilo
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-13 05:55:02 
Abstract :
Perjanjian kredit adalah perjanjian resmi antara peminjam (debitur) dan pemberi pinjaman (kreditur) yang mengatur hak dan kewajiban hukum kedua belah pihak. Kredit bergantung pada tingkat kepercayaan dan jaminan. Kepercayaan adalah tindakan mempercayai peminjam, dengan harapan bahwa jumlah yang dipinjam akan dikembalikan sesuai dengan kondisi yang disepakati. Meskipun demikian, masih sering terjadi kasus ketidakpembayaran perjanjian kredit. Perjanjian kredit membawa risiko bagi kreditur dalam hal pelunasan utang debitur, sehingga kreditur harus sangat berhati-hati dalam menerapkan prinsip kehati-hatian. Mengingat masih adanya tantangan dalam melaksanakan kewenangan kreditur untuk menyita agunan akibat ketidakpatuhan debitur terhadap komitmen mereka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami peraturan perundang-undangan mengenai debitur yang gagal memenuhi kewajibannya didasarkan perjanjian kredit dengan hak fidusia, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam keadaan tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian berbasis kepustakaan. Pendekatan analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa pengaturan mengenai debitur yang tidak memenuhi tanggung jawabnya berdasarkan perjanjian kredit dengan hak fidusia diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Pasal 1238 secara khusus mengatur mengenai perjanjian kredit yang dibebani hak fidusia. Oleh karena itu, seorang peminjam dikatakan gagal bayar jika gagal memenuhi batas waktu penarikan kredit. Pengaturan kredit yang melibatkan jaminan fidusia memberikan perlindungan hukum kepada kreditor. Lebih tepatnya, jika terjadi wanprestasi oleh debitur, kreditur memiliki hak eksekutorial yang diatur secara jelas dalam sertifikat jaminan fidusia. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang