DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI HUKUM ADAT TERHADAP PEMBAGIAN WARIS DI KABUPATEN TEMANGGUNG
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
., Mustakim
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-13 06:51:12 
Abstract :
Hukum kewarisan ini merupakan salah satu bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan sangatlah penting bahkan tidak kemungkinan besar menentukan dan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini karena disebabkan hukum waris itu sangatlah erat kaitannya dengan lingkup kehidupan manusia. Permasalahan waris sangat erat kaitannya dengan keadilan, sengketa waris bisa terjadi apabila pembagian waris belum menemukan kesepakatan. Fokus penelitian ini meliputi: Bagaimana cara penyelesaian Sengketa Waris Terhadap Anak Tiri Dengan Cara Arbitrase di Desa Gondang Winangun Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung. Bagaimana Evektifitas Penyelesaian Sengketa Waris Dengan Cara Arbitrase Desa Gondang Winangun Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung. Bagaimana Implementasi Hukum Adat Terhadap Pembagian Waris di Kabupaten Temanggung. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan hukum normatif yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep dan mengkaji perundang-undangan, sumber data primer yang di peroleh dari lokasi penelitian secara langsung oleh metode wawancara dan metode observasi atau pengamatan, dan menarik kesimpulan dalam pendekatan melalui cara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menemukan kesimpulan bahwa cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase cukup efektif menyelesaikan sengketa waris karena menyelesaikan sengketa melalui cara mediasi. Dengan metode Penyelesaian Sengketa melalui jalur non-litigasi jauh lebih baik dan efisien karena tidak memakan biaya yang mahal dan masih melestarikan adat istiadat dengan cara musyawarah. Dalam implementasi pembagian waris melalui hukum adat para pihak mampu mensepakati sehingga manfaat mediasi sangat di rasakan dan dengan minimnya biaya yang di keluarkan. Karena masyarakat desa sendiri memiliki beberapa azas yaitu: Azas keutuhan, pengendalian diri, keamanan, kebersamaan, kerukunan, kekeluargaan, musyawarah, mufakat, dan azas keadilan. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang