DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN SANKSI REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Komara, Beckham Dicko Panji
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-13 07:00:43 
Abstract :
Narkotika adalah zat yang membuat para pemakainya mendapatkan efek hilangnya kesadaran dan dapat merusak sistem kerja otak pada para pemakainya jika dipakai secara terus menerus. Di Indonesia terjadinya penyalahgunaan narkotika sangatlah tinggi. Upaya pemberantasan narkotika menjadi langkah yang ditempuh Indonesia.yaitu dengan meberikan hukuman pidana, akan tetapi hal itu kurang efektif, karena yang dibutuhkan oleh penyalahguna narkotika adalah sanksi rehabilitasi untuk menyembuhkan mereka dari ketergantungan. Adapun permasalahan yang di teliti adalah (1) Bagaimana penerapan sanksi rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika pada Putusan Nomor 701/Pid.Sus/2021/PN.Smg dan Putusan Nomor 745/Pid.Sus/2016/PN.Smg? dan (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika pada Putusan Nomor 701/Pid.Sus/PN.Smg dan Putusan Nomor 745/Pid.Sus/2016/PN.Smg? Tipe penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Sumber data menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan wawancara dengan hakim. Analisa data menggunakan Analisa kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penerapan sanksi rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika pada Putusan Nomor 701/Pid.Sus/2021/PN.Smg dan Putusan Nomor 745/Pid.Sus/2016/PN.Smg dijatuhkan oleh hakim berbeda-beda, pada Putusan Nomor 701/Pid.Sus/2021/PN.Smg dijatuhkan sanksi rehabilitasi selama 6 bulan rehabilitasi medis dan 6 bulan rehabilitasi sosial, sedangkan pada Putusan Nomor 745/Pid.Sus/2016/PN.Smg tidak dijatuhkan sanksi rehabilitasi, sekalipun pasal yang dijatuhkan sama yaitu Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hakim menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan tuntutan jaksa, sedangkan putusan dijatuhkan oleh hakim setelah dilakukan pembuktian di sidang peradilan. Sesuai Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hakim dapat menjatuhkan pidana sekurang-kurangnya 2 alat bukti dan keyakinan hakim. (2) Pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika pada Putusan Nomor 701/Pid.Sus/2016/PN.Smg adalah cukup ringan dengan dijatuhi sanksi rehabilitasi selama 6 bulan rehabilitasi medis dan 6 bulan rehabilitasi sosial karena hakim mempertimbangkan hasil assessment dan keterangan dari ahli yang dihadirkan terdakwa. Sedangkan pada Putusan Nomor 745/Pid.Sus/2021/PN.Smg dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan tanpa ada kesempatan untuk rehabilitasi karena hakim mempertimbangkan tidak adanya hasil assessment dan juga keterangan ahli yang di hadirkan oleh terdakwa. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang