DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN SANKSI PIDANA PADA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PATI
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Pratama, Rizal Adi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-13 07:10:47 
Abstract :
Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah cenderung tidak memperdulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku. Melihat kondisi ini untuk memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi, dari cara-cara yang digunakan ada yang melanggar dan tidak melanggar norma hukum. Salah satu cara yang melanggar hukum adalah dengan melakukan pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan kenyataan tersebur maka dapat dirumuskan suatu masalah yaitu bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Pengadilan Negeri Pati dan faktor-fakror apa saja yang mendorong dan melatarbelakangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan tipepenelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Sumber data dipeorleh melalui data primer yang diperoleh dari kepustakaan /kearsipan, dan data sekunder yang diperoleh dari wawancara dengan penyidik Kejaksaan, dan Hakim di Wilayah Hukum Pati. Metode penyajian data disusun secara sistematis dan disajikan dalam bentuk uraian. Metode analisis data dilakukan dengan mempergunakan analisa normative kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Pengadilan Negeri Pati telah mempergunakan kaidah-kaidah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hanya saja dalam menetapkan besar kecilnya pidana, Hakim masih sangat subyektif, yaitu dengan memperhatikan sifat baik dan sifat buruk dari terdakwa. Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum Hakim menjatuhkan pidana adalah fakta perbuatan, pertimbangan fakta yuridis, kesalahan terdakwa, dan keyakinan hakim. Dan faktor-faktor yang melatarbelakangi tindak pidana pencurian adalah faktor ekonomi, pendidikan, mental, faktor keyakinan terhadap agama, dan faktor sosial dalam keluarga dan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian juga disarankan hendaknya masyarakat dapat mengantisipasi diri terhadap bentuk-bentuk pencurian dengan kekerasan. Untuk meminimalisir jenis tindak pidana pencurian perlu adanya peran pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan taraf perekonomian rakyat dan peran masyarakat untuk membentuksuatu lingkungan yang mendidik, agamis, dan harmonis dalam berkeluarga atau bermasyarakat. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang