DETAIL DOCUMENT
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS HAK PENGELOLAAN DI KAWASAN WONOREJO KECAMATAN CEPU KABUPATEN BLORA
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Hidayat, Fahmi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-14 02:27:32 
Abstract :
Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan di negara ini, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3. Bukti bahwa tanah mempunyai peran yang sangat penting dan dapat memicu terjadinya sengketa atau konflik yaitu terdapat sengketa tanah antara warga kawasan Wonorejo (Kecamatan Cepu) dengan Pemerintah Kabupaten Blora terkait kepemilikan tanah yang telah diduduki oleh masyarakat. Dari permasalahan tersebut terdapat penyelesaian yang diupayakan dari berbagai pihak yaitu dari Pemerintah Kabupaten Blora bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah dengan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) kepada Masyarakat Wonorejo yang menduduki kawasan Tanah Hak Pakai Pemkab Blora Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data penelitian berasal dari data primer yaitu studi dokumen, wawancara dan observasi dan data sekunder yaitu studi kepustakaan dari Undang-Undang atau peraturan lainnya, buku-buku, jurnal, artikel ilmiah, dan makalah-makalah. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara, studi dokumen, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan Proses pelaksanaan HGB di atas HPL yaitu dimulai dengan pendaftaran Hak Pengelolaan terlebih dahulu yang merupakan wewenang Kementerian ATR/BPN sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 35- 38 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, lalu proses pendaftaran HGB diatas HPL yang dilakukan oleh pemohon langsung sesuai dengan Pasal 88 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Penanganan sengketa dengan pemberian HGB di atas HPL di kawasan Wonorejo dinilai efektif karena memenuhi unsur teori efektivitas hukum dimana efektivitas hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif.Terdapat 3 (tiga) kendala yang menghambat selama proses pelaksanaan pemberian HGB di atas HPL di kawasan Wonorejo yaitu pertama, pada saat pendaftaran HPL tetapi dapat diatasi dengan cepat oleh petugas yang terkait. Kedua, pada saat proses verifikasi validasi lapangan yang mendapati perbedaan luas antara luas perjanjian dan luas PBT tetapi dapat diatasi dengan cara melakukan pengukuran ulang. Dan yang terakhir terdapat beberapa pemohon yang tidak koorperatif karena banyaknya alur dan antrian yang lama dan dapat diatasi dengan penambahan alur pendaftaran serta petugas di bagian pelayanan informasi. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang