DETAIL DOCUMENT
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
PUTRA, CALCIO SRI WIDIARTHA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-14 03:17:52 
Abstract :
Tercatat tindak pidana pencucian uang di Indonesia sebanyak 430 kasus. Tindak pidana pencucian uang merugikan banyak pihak bahkan negara, maka perlu adanya kebijakan dalam menanggulangi hal tersebut. Maka dari itu, penulis menulis skripsi dengan judul "Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Peradilan Pidana Di Indonesia" guna mengetahui bagaimana kebijakan dan penegakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang mengacu pada data sekunder sebagai data utama dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui kebijakan peradilan pidana dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang saat ini, dan 2) mengetahui penegakan hukum pidana tentang tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Di Indonesia selama tahun 2016 Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 6.776 buah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), 1.968.180 buah Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), dan 1.432 buah Laporan Pembawaan Uang Tunai (LPUT). Hasil penelitian memperlihatkan bahwa 1) kebijakan peradilan pidana dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang saat ini dilakukan dengan mengenakan sanksi bagi pelaku pencucian uang berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan peraturan- peraturan yang berlaku. Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu Keputusan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan No: 2/1/Kep.PPATK/2003. Bank Indonesia mengeluarkan peraturan nomor 4/8/PBI/2002 yang berisi tentang persyaratan dan tata cara membawa uang rupiah keluar masuk wilayah pabean Republik Indonesia. Peraturan ini untuk membatasi jumlah uang dan untuk mengetaui identitas dari yang melakukan transaksi keuangan. Instansi bea dan cukai juga mengeluarkan peraturan nomor 01/PBC/2005 tentang Tata Laksana Pengeluaran Dan Pemasukan Uang Tunai. Peraturan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui transaksi keluar masuk uang tunai melalui bea cukai. 2) kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang pada masa yang akan datang dilakukan dengan menyesuaikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh FATF dan melakukan kerja sama dengan negara-negara. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang