DETAIL DOCUMENT
PERANAN POLRI DALAM PENERBITAN SURAT IJIN MENGEMUDI
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
AWALUDIN, HABIB
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-14 04:14:27 
Abstract :
Sarana transportasi merupakan sarana yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena tanpa adanya transportasi, maka tidak akan terjadi perpindahan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain dan dengan demikian nilai suatu barang tidak akan ada kenaikan atau bahkan menjadi tidak berguna. Agar tercipta ketertiban dalam berlalu lintas khususnya di jalan dan terjadinya kelancaran angkutan di jalan, maka diberlakukanlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan sudah tidak lagi dapat memberikan perlindungan hukum. Dalam Pasal 77 Ayat (1) UU No. 22 Th. 2009 dinyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Tujuannya agar terjaminnya legitimasi dan identifikasi terhadap kompetensi pengemudi juga dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Selain itu agar terwujudnya pusat data regident pengemudi yang akurat, guna mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik kepolisian dan terutama agar terwujudnya budaya tertib berlalu lintas di jalan dengan memanfaatkan SIM sebagai alat kontrol sistem management informasi dan komunikasi terpadu. Untuk itu Institusi Kepolisian yang diberi tugas dan wewenang dalam menerbitkan SIM bertekad mewujudkan tertib administrasi pelayanan dalam penerbitan SIM yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Dalam prakteknya jumlah kecelakaan lalu lintas di jalan,semakin tahun semakin meningkat jumlahnya. Tentu hal ini disebabkan karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 77 Ayat (1) tersebut.Berdasarkan uraian di atas maka masalah dirumuskan, sebagai berikut: Apa yang menjadi dasar hukum dan bagaimana prosedur pemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Masalah-masalah apa yang dihadapi Polri dalam upaya menciptakan tertib lalu lintas melalui pemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan bagaimana cara mengatasinya. Metode penulisan meliputi: Type Penelitian : Yuridis Normatif, Spesifikasi Penelitian : Diskriptif Analisis, Sumber Data : Data Pustaka dan Wawancara, Metode Pengambilan Data dan Metode Analisa Data : Kualitatif yang kemudian disusun dalam suatu kesimpulan. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang