DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DI DALAM PERJANJIAN KREDIT
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
., MUNAWARDI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-14 04:28:51 
Abstract :
Modal merupakan faktor terpenting dalam upaya pengembangan suatu bisnis dalam sebuah perusahaan atau usaha, Bank adalah salah satu lembaga keuangan yang menyediakan bantuan modal. Modal yang berasalah dari bank diberikan dalam bentuk kredit yang sumber dananya berasal dari masyarakat itu sendiri. Meskipun mengandung resiko. Perjanjian kredit yang dibuat oleh debitur dan kreditur adalah hubungan yang didasarkan pada kepercayaan. Oleh sebab itu sebelum kredit diberikan harus terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan dan kesanggupan dari segi keuangan kepada pihak debitur yang dilakukan oleh pihak bank untuk memastikan debitur mampu melunasi utang untuk menghindari macet kredit. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yang akan dibahas adalah sebagai berikut: Bagaimana tinjauan yuridis pengalihan objek jaminan fidusia di dalam perjanjian kredit menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Apa yang menjadi pertimbangan hakim mengenai pengalihan objek jaminan fidusia di dalam perjanjian kredit dalam perkara dengan nomor: 1550 K/Pid.Sus/2018. Tipe penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, penelitian terhadap data sekunder yaitu, bahan-bahan erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum sedangkan primer. Dari ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perubahan daftar kerjasama antara kreditur lama dan debitur tidak diperlukan; namun, kreditur baru harus memberi pejabat pendaftaran fidusia bukti yang dapat meyakinkan mereka bahwa perjanjian kredit atau tagihan fidusia yang dijamin telah ditransfer ke kreditur baru, sehingga jaminan fidusia juga dapat berpindah dalam kasus pengalihan piutang, pendaftaran harus dilakukan dengan hati-hati. Para pemberi fidusia yang memiliki jaminan fidusia memiliki otoritas atas benda yang dijaminkan dan dapat melakukan bisnis yang dibiayai dari pinjaman. Pada awalnya, objektif fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang berbentuk peralatan. Namun, seiring berjalannya waktu, Selain itu, objek fidusia memiliki kekayaan benda bergerak dan tak bergerak. Dalam proses pembiayaan, kadangkala terjadi wanprestasi atau ingkar janji. Dalam kasus di mana debitur ingkar janji, kreditur memiliki kemampuan untuk mengeksekusi barang yang telah dijamin melalui jaminan fidusia. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang