DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI KECAMATAN BULAKAMBA KABUPATEN BREBES
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
PUJIANTOKO, IBNU
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-14 07:21:40 
Abstract :
Pada kehidupan manusia peranan tanah sangat penting, selain sebagai tempat tinggal tanah juga sebagai obyek dalam perjanjian. Seiring bertambahnya jumlah penduduk maka berkurang pula luas tanah sehingga antara kebutuhan tanah dengan jumlah luas tanah tidak seimbang. Terbentuklah beragam perjanjian salah satunya perjanjian bagi hasil pertanian. pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian banyak dilakukan pada masyarakat pedesaan karena mayoritas penduduk bekerja sebagai petani, begitu juga dengan pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa sistem perjanjian bagi hasil tanah pertanian yang berlaku di Kecamatan Bulakamba, yakni Desa Bangsri, Desa Bulakamba, san Desa Pakijangan. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi dalam menentukan pilihan sistem pelaksanaan perjanjian bagi hasil, serta kendala yang ditemui dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian. Metode penelitian yang digunakan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologi, dengan spesifikasi deskriptif analitis. Metode penentuan sampel adalah puporsive non random sampling. Data yang dikumpulkan adalah data primer melalui penelitian lapangan dan data sekunder diperoleh melalui kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian tidak menggunakan perjanjian bagi hasil menurut Undang- Undang No 2 Tahun 1960 tentang perjanjian Bagi Hasil tanah pertanian tapi mereka melakukan perjanjian Bagi Hasil yang mendasarkan pada hukum Adat kebiasaan yang sudah turun temurun dilakukan yakni perjanjian berdasarkan pada persetujuan dan kesepakatan antara pihak pemilik tanah dan calon penggarap yang dilakukan secara Lisan dengan dasar kepercayaan. Mengenai Hak dan Kewajiban serta Imbangan pembagian hasil juga berdasarkan kesepakatan kedua pihak untuk imbangan hasil dari penelitian di tiga desa ada kesamaan nama yaitu ?maro? atau ?paron? pembagian hasil panen dengan ?maro? yaitu 1:1 artinya setengah untuk pemilik tanah dan setengah untuk penggarap dari total hasil bersih panen. Kemudian hapunya atau putusnya hubungan kerja kedua belah pihak diketiga desa penelitian terjadi pada saat jangka waktu yang telah disepakati bersama sudah berakhir pada saat musim panen berakhir ,bisa juga hapunya perjanjian karena salah satu pihak ingkar janji dari kesepakatan awal. Tidak berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 karena faktor pola pikir dan pola hidup yang monoton memicu pasifnya/tidak berlakunya suatu undang-undang didaerah ini, tingkat pendidikan yang masih rendah sehingga masyarakatnya sangat susah untuk di ajak maju. Dan faktor budaya yang sangat melekat kuat, dipegang masingmasing masyarakat, mereka lebih mengutamakan budaya tolong menolong dalam melakukan perjanjian penggarapan sawah melalui bagi hasil secara Adat kebiasaan dengan alasan mereka takut di kucilkan dari masyarakat karena merasa menyimpang dari kebiasaan 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang