DETAIL DOCUMENT
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR PELAJAR YANG BERUJUNG KEMATIAN DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN TEMANGGUNG
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Daniswara, Raihan Andhika
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-15 06:50:50 
Abstract :
Tawuran dikalangan remaja saat ini sedang marak-maraknya. Tawuran dikalangan pelajar sudah seperti hal yang biasa dikalangan pelajar Indonesia. Bukan hanya dikalangan mahasiswa, tetapi dikalangan pelajar SMP, dan pelajar SMA. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yang akan dibahas adalah sebagai berikut: Faktor- Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Tawuran Antar Pelajar, dan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tawuran Antar Pelajar Yang Berujung Kematian Di Wilayah Hukum Kabupaten Temanggung. Tipe penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, penelitian terhadap data sekunder yaitu, bahan- bahan erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum sedangkan primer. Masalah perkelahian antar pelajar atau lebih sering kenal dengan tawuran antar pelajar, adalah masalah kejahatan yang diancam dengan hukuman, sesuai dengan positif yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum pidana. Tawuran biasanya berasal dari masalah sepele (masalah kecil), karena persoalan pribadi yang tersinggung, pacar yang digoda secara iseng, kemudian muncul menjdi gerakan pembelaan atas nama solidaritas kawan dan harga diri membela kawan. Kadang-kadang juga tampil untuk membela nama baik sekolah yang dianggap rendah atau dihina oleh pelajar dari sekolah lain dan Peradilan anak melibatkan anak dalam proses hukum sebagai subjek tindak pidana dengan tidak mengabaikan masa depan anak tersebut dan menegakan wibawa hukum sebagai pengayoman, pelindung serta menciptakan iklim yang tertib untuk memperoleh keadilan. Perlakuan yang harus diterapkan oleh aparat penegak hukum, yang pada kenyataannya secara biologis, psikologis, dan sosiologis, kondisi mental dan sosial anak menempatkannya pada kedudukan khusus. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang