DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK KEJAHATAN PENYEBARAN DATA PRIBADI (DOXING) DI SOSIAL MEDIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Auria, Elda Fajrin
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-15 07:13:30 
Abstract :
Skripsi dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Tterhadap Tindak Kajahatan Penyebaran Daata Pribadi (Doxing) di Media Sosial dilatarbelakangi oleh peristiwa kemajuan teknologi yang sangat cepat dimana hamper seseorang sangat mudah untuk mengakses informasi begitu juga sangat mudah menyebarkan informasi pribadi orang , namun tindakan ini hanya disepelekan dan tidak ditindak sebagaimana seharusnya. Adapun perumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana sistem pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana penyebaran data pribadi (doxing) di media sosial. 2. Apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran data pribadi (doxing) di media sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan sistem pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada pelaku dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran data pribadi (doxing) di media sosial. Tinjauan putaka dari penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana, tindak pidana, penyebaran data pribadi (doxing), dan media sosial. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative dengan menggunakan sumber data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan melalui studi dokumenter dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arti pertanggungjawaban pidana menurut dua Undang-Undang yang berlaku memiliki berbeda memliki arti yang berbeda juga. Kendala-kendala yang dihadapi adalah pidana denda dapat ditanggung kepada pihak ketiga, pidana denda dapat dibebankan ke pihak ketiga yang tidak bersalah, pidana denda lebih menguntungkan pihak yang mampu, kesulitan dalam menagih pidana denda oleh jaksa selaku ekskutor. Upaya dalam mengatasi kendala-kendala tersebut adalah mengadakan pelatihan kepada setiap aparat penegak hukum agar mempunyai pengetahuan khusus bahanya penyebaran data pribadi, peningkatan keamanan untuk melindungi data pribadi. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang