DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK YANG DIRUGIKAN TERHADAP PERJANJIAN SEWA-MENYEWA TANAH AKIBAT PENYALAHGUNAAN KEADAAN (UNDUE INFLUNCE) (STUDY KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 2742 K/Pdt/2014)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
AFNI, SELVI NUR
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-15 07:39:14 
Abstract :
Permasalahan hukum dalam sebuah perjanjian sewa-menyewa tanah sering terjadi dikalangan masyarakat, salah satu penyebabnya adalah karena penyalahgunaan keadaan (undue influence). Sudah banyak kasus penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian sewa-menyewa tanah yang diputuskan oleh pengadilan. Meskipun doktrin terkait penyalahgunaan keadaan di Indonesia belum memiliki peraturan yang mengatur secara khusus, dalam praktik pengadilan seorang hakim memutus perkara penyalahgunaan keadaan dengan dasar pertimbangan hakim dan yurisprudensi berdasarkan New Burgerlijk wetboak. Dalam penelitian ini akan menjawab dan menguraikan perumusan masalah yang berkaitan dengan sengketa perjanjian sewa-menyewa tanah karena penyalahgunaan keadaan, yaitu: (1). Bagaimana perlindungan hukum terhadap perjanjian sewa menyewa tanah karena adanya penyalahgunaan keadaan, (2). Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara penyalahgunaan keadaan, (3) Bagaimana akibat hukum adanya penyalahgunaan keadaan. Untuk mempermudah penelitian ini, digunakan metode penelitian yaitu secara yuridis normatif, berdasarkan study kasus putusan Mahkamah Agung dengan perkara Nomor: 2742 K/PDT/2014. Hasil kajian dalam penelitian ini menyebutkan bahwa, penyalahgunaan keadaan terjadi ketika adanya ketidak seimbangan antara para pihak dalam sebuah pembuatan perjanjian yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak yang lemah. Dalam memberikan perlindungan kepada para pihak yang dirugikan digunakan dua cara yaitu secara preventif, dan represif. Hakim memutus perkara seadil-adilnya bagi para pihak berdasar yursiprudensi dan pertimbangan hakim. Akibat hukum yang ditimbulkan yaitu perjanjian batal demi hukum berdasarkan putusan hakim waluapun status perjanjian tersebut belum usai, dan pembayaran ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang