DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA CYBERBULLYING
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Adiva, Livia Senja
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-16 02:14:42 
Abstract :
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh perkembangan media sosial yang mempengaruhi terjadinya cyberbullying yang dapat menimbulkan efek yang luar biasa. Cyberbullying adalah bentuk perundungan yang menggunakan media teknologi digital dan merupakan salah satu bentuk dampak negatif dari perkembangan informasi dan teknologi. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini bagaimana perlindungan hukum terhadap korban cyberbullying dan dampak atau akibat dari cyberbullying. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang menggunakan data sekunder. Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Di Indonesia dalam kejahatan cyberbullying sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, serta ketentuan pidana dalam Pasal 45 ayat 1, Pasal 45 ayat 3, Pasal 45 ayat 4, Pasal 45A ayat 2, dan Pasal 45B berdasarkan pasal-pasal tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Korban dari cyberbullying dapat memberikan dampak negatif seperti gangguan mental hingga dapat berakibat fatal seperti bunuh diri. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang