DETAIL DOCUMENT
ANALISA PUTUSAN NOMOR 373/PID.B/2021/PN.JKT.SEL TERKAIT TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PERBUATAN MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM SUATU AKTA OTENTIK
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
PRAMITHASARI, LUSIANA EKA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-16 02:59:37 
Abstract :
Kepemilikan seseorang atas tanah atau rumah diperkuat status hukumnya dengan keberadaan sertipikat hak milik yang memuat keterangan mengenai data informasi luasan tanah atau rumah serta informasi mengenai pemiliknya. Pelaku penipuan mungkin mencoba memalsukan atau mengubah informasi dalam akta otentik untuk mencapai tujuan mereka. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertanggung jawaban pelaku tindak pidana Bersama-sama Melakukan Perbuatan Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Suatu Akta Otentik dan Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 373/Pid.B/2021/Pn.Jkt.Sel. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu melihat hukum dalam perspektif hukum positif. Yuridis artinya dalam penelitian ini menekankan pada peraturan hukum, sedangkan normatif adalah penelitian ini menelaah kaidah- kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Pada kasus putusan mengenai tindak pidana bersama sama melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, pelaku bertanggung jawab sesuai putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHP Jom Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. (2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara terdiri dari dua aspek utama, yaitu pertimbangan yuridis dan faktor-faktor lainnya. Dalam kasus yang diangkat dalam penelitian ini, majelis hakim mempertimbangkan kedua hal tersebut dalam menetapkan putusan vonisnya. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang