DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM PERCERAIAN DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
MAYANTI, ANISA PUTRI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-16 04:10:24 
Abstract :
Suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan beda agama terjadi dalam kehidupan masyarakat. Perbedaan agama memang menjadi suatu hal yang rentan terhadap munculnya masalah dan konflik dalam kehidupan berumah tangga pasangan beda agama, karena banyak perbedaan dalam pola pikir, cara pandang, aktivitas dan kebiasaan sehari-hari yang sedikit banyak disebabkan oleh perbedaan agama yang dimiliki oleh keduanya. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : (1) Bagaimana pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia? (2) Bagaimana akibat hukum perceraian dari perkawinan beda agama menurut Hukum Islam?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian menggunakan Yuridis Normatif, sumber data menggunakan data sekuder, metode pengumpulan data menggunakan studi dokumen, analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan menurut Pasal 2 Undang ? Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ? Suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing masing ?. Hal ini dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa perkawinan beda agama sebernarnya dilarang karena melanggar hukum Indonesia. Namun karena interaksi sosial perkawinan beda agama masih terjadi di Indonesia. (2) Akibat hukum perceraian dari perkawinan beda agama menurut hukum islam adalah jika terjadi cerai masing ? masing berhak mendapatkan setengah dari harta bersama yang dihitung sejak perkawinan itu sah sampai salah satu pihak murtad 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang