DETAIL DOCUMENT
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (Studi Kasus Pengadilan Agama Blora Nomor 1532/Pdt.G/2023/PA.Bla)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
DEWI, KHAIRUNNISA MUTIARA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-16 06:32:22 
Abstract :
Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 22, perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Untuk perkawinan yang tidak memenuhi syarat tidak dengan sendirinya menjadi batal, melainkan harus diputus oleh pengadilan. Hal ini sesuai dengan pasal 37 PP nomor 9 tahun 1975 yang mengatakan : Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan. Hal ini mengingat bahwa pembatalan perkawinan dapat membawa akibat baik terhadap suami istri maupun keluarga. Dalam kasus yang terjadi di pengadilan Agama Blora Nomor 1532/Pdt.G/2023/PA.Bla tentang pembatalan perkawinan yang disebabkan akta cerai palsu atau tidak sah. Putusan Nomor 1532/Pdt.G/2023/PA.Bla tentang pembatalan perkawinan. 2) Untuk mengetahui dasar dan pertimbangan hakim yang digunakan hakim dalam memutus perkara pembatalan nikah pada perkara Nomor 1532/Pdt.G/2023/PA.Bla tentang pembatalan perkawinan. Metodologi yang penulis gunakan tipe dan spesifikasi (1) jenis penelitian dokumen (library research). (2) Sumber data primer berupa putusan Nomor 1532/Pdt.G/2023/PA.Bla dan data sekunder. (3) cara pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi dan metode interview. (4) teknis analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Akibat hukum yang timbul dari pembatalan perkawinan bagi suami istri yaitu perkawinan tersebut menjadi putus sehingga hubungan suami istri di antara keduanya menjadi tidak sah dan bagi para pihak yang dibatalkan perkawinannya statusnya kembali seperti keadaan semula sebelum terjadi perkawinan karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang