DETAIL DOCUMENT
Rekonstruksi Pengaturan Jaminan Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Bank Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
S.H., M.Kn, Marwiyah
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-06-08 05:11:22 
Abstract :
UUHT merupakan perwujudan janji UUPA, dengan disahkannya UUHT selain mengakhiri dualisme hukum jaminan, juga untuk menghapus peranan hipotek dan credietverband yang dianggap sudah tidak mampu lagi mengikuti perkembangan perekonomian yang semakin pesat. Pembangunan ekonomi memerlukan perbankan sebagai lembaga kredit dengan jaminan hak tanggungan atas tanah yang belum bersertipikat. Tanah yang belum bersertipikat pada prakteknya mengalami kesulitan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit bank. Permasalahan dalam penelitian ini: (1) Apakah hak atas tanah yang belum bersertipikat dapat dijadikan jaminan hak tanggungan dalam perjanjian kredit bank?, (2) Bagaimana pengaturan jaminan hak tanggungan atas tanah yang belum bersertipikat dalam perjanjian kredit bank saat ini? (3) Bagaimana rekonstruksi pengaturan jaminan hak tanggungan dalam perjanjian kredit bank untuk mewujudkan kepastian hukum? Kerangka teoritik 1. Grand Theory Teori Tujuan Hukum, 2. Middle Theory Teori Bekerjanya Hukum, 3 Applied Theory Teori Kepastian Hukum dan Teori Sistem Hukum, Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif empiris, dikaji dengan pendekatan peraturan perundang undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, metode pengumpulan data dengan data primer, data skunder dan data tersier. Data sekunder terdiri dari bahan hukum Primer, sekunder dan bahan hukum tersier, setelah data terkumpul lengkap selanjutnya dianalisis secara kualitatif yang bersifat preskriptif. Hasil penelitian ditemukan fakta: (1) Hak atas tanah yang belum bersertipikat dapat dijadikan jaminan hak tanggungan dalam perjanjian kredit bank dengan syarat tanah tersebut telah memiliki Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan sudah ada peta bidang tanah (PBT) (2) Pengaturan jaminan hak tanggungan atas tanah yang belum bersertipikat dalam perjanjian kredit bank saat ini diatur dalam Pasal 10 ayat (3), dan pengikatannya diatur dalam pasal 15 ayat (4) UUHT, (3) Rekonstruksi jaminan hak tanggungan dalam perjanjian kredit bank untuk mewujudkan kepastian hukum dengan menggunakan teori sistem hukum yaitu: 1) substansi hukum diatur pada pasal 10 Ayat (3) UUHT prakteknya Hak Tanggungan tidak dapat dilakukan bersamaan dengan pendaftaran hak atas tanah. Pasal 10 ayat (3) dan pasal 15 ayat (4) UUHT relevansinya perlu dikaji ulang dengan adanya Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 tentang HT-el, 2) struktur hukum lahirnya hak tanggungan karena adanya perjanjian kredit, pengikatan jaminan HT atas tanah belum bersertipikat menggunakan SKMHT, setelah proses sertipikat menjadi atas nama pemberi HT selesai, segera dilakukan penanda tanganan APHT, 3) budaya hukum karena: a)faktor masyarakat, b) Faktor Budaya,c)Faktor Hukum, d) faktor sarana dan prasarana, dan e) Faktor Ekonomi. =========================================================== Mortgage law (UUHT) is the realization of the promise of agrarian law (UUPA), with the ratification of UUHT, apart from ending the dualism of collateral law, it also eliminates the role of mortgages and credit unions which are considered no longer able to keep up with increasingly rapid economic developments. Economic development requires banking as a credit institution with collateral for mortgage rights on land that has not yet been certified. In practice, land that has not been certified has difficulties as collateral in bank credit agreements. The problems in this research: (1) Can uncertified land rights be used as collateral for mortgage rights in bank credit agreements? (2) What are the arrangements for collateral for mortgage rights over uncertified land in current bank credit agreements? (3) How to reconstruct the collateral arrangements for mortgage rights in bank credit agreements to create legal certainty? Theoretical framework 1. Grand Theory Theory of Legal Objectives, 2. Middle Theory Theory of the Working of the Law, 3 Applied Theory Theory of Legal Certainty and Legal System Theory, Research method uses empirical normative juridical research, studied using the statutory regulations approach, conceptual approach and case approach , data collection method with primary data, secondary data and tertiary data. Secondary data consists of primary, secondary and tertiary legal materials. After the data has been collected completely, it is then analyzed qualitatively with a prescriptive nature. The results of the research found the following facts: (1) Uncertified land rights can be used as collateral for mortgage rights in bank credit agreements provided that the land has a Land Plot Identification Number (NIB) and a land plot map (PBT) (2) Collateral arrangements Mortgage rights over land that has not been certified in a bank credit agreement are currently regulated in Article 10 paragraph (3), and binding is regulated in Article 15 paragraph (4) UUHT, (3) Reconstruction of collateral for mortgage rights in  
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang