DETAIL DOCUMENT
Model Pertanggungjawaban Pidana Dalam Peraturan Perbankan Menuju Pembaruan Hukum Perbankan Yang Berkeadilan
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
S.H., M.H, Ponadi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-06-08 05:11:18 
Abstract :
Negara Republik Indonesia merupakan negara yang sedang giat dalam melakukan pembangunan dalam berbagai sektor bidang. Pelaksanaan pembangunan nasional merupakan upaya yang bertujuan untuk mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Permasalahan : (1) Bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana dalam peraturan perbankan saat ini ? (2) Mengapa pertanggungjawaban pidana dalam peraturan perbankan belum berkeadilan ? (3) Bagaimana model pertanggungjawaban pidana dalam peraturan perbankan menuju pembaharuan hukum perbankan yang berkeadilan ? Metode penelitian yuridis empiris menggunakan data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data penunjang. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingann dan pendekatan kasus. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa: (1) Pengaturan pertanggung jawaban pidana dalam peraturan perbankan menuju pembaruan hukum perbankan saat ini diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan belum mengatur secara tegas mengenai Korporasi yang dapat dipidanakan secara langsung sebagai badan hukum apabila melakukan tindak pidana perbankan. Sebab dalam perkembangan, sebenarnya korporas sebagai badan hukum sangat dimungkinkan untuk dimintai pertanggungjawaban secara langsung bersama dengan pengurus korporasi. Korporasi dalam melakukan tindak pidana, khususnya tindak pidana perbankan menjadikan korporasi sebagai subjek hukum yang diakui keberadaannya selain dari manusia, sehingga dalam praktiknya pun terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. (2) Pertanggungjawaban pidana dalam peraturan perbankan belum berkeadilan dipengaruhi faktor internal pegawai atau karyawan bank melakukan kejahatan, maka pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap orang perorangan (pelaku) atau pengurus korporasi tersebut. Faktor eksternal yaitu korporasi hanya dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila suatu tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh pengurus-pengurus maupun agen-agen korporasi ditujukan untuk kepentingan korporasi, sehinggga nantinya pemidanaan akan dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka yang berperan sebagai ?pemberi perintah? maupun ?pemimpin? dalam melakukan tindak pidana perbankan atas kepentingan korporasi. (3) Model pertanggungjawaban pidana dalam peraturan perbankan menuju pembaharuan hukum perbankan yang berkeadilan yaitu tanggung jawab dibebankan kepada pengurus sebagai pembuat, pengurus sebagai pelaku kejahatan dan bertanggung jawab atas kejahatan tersebut. Tanggung jawab dibebankan kepada pengurus, tetapi korporasi sebagai pembuat atau pelaku, korporasi diakui sebagai subjek hukum tetapi yang bertanggung jawab adalah pengurus. Tanggung jawab dibebankan kepada korporasi sebagai pembuat, korporasi sebagai pelaku kejahatan dan bertanggung jawab atas kejahatan tersebut. =========================================================== The Republic of Indonesia is a country that is actively carrying out development in various sectors. The implementation of national development is an effort aimed at realizing the creation of a just and prosperous society based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Problems: (1) How is criminal liability regulated in current banking regulations? (2) Why is criminal liability in banking regulations not yet fair? (3) What is the model of criminal liability in banking regulations towards reforming banking law that is just? The empirical juridical research method uses primary data as main data and secondary data as supporting data. This research uses a statutory approach, conceptual approach, comparative approach and case approach. The results of the research conducted show that: (1) The regulation of criminal liability in banking regulations towards reform of banking law is currently regulated in Article 46 paragraph (2) of Law Number 10 of 1998 concerning Amendments, which does not yet clearly regulate corporations that can be criminally punished. directly as a legal entity if committing a banking crime. Because in development, it is actually possible for corporations as legal entities to be held accountable directly together with the corporate management. Corporations in committing criminal acts, especially banking crimes, make corporations a legal subject whose existence is recognized apart from humans, so that in practice there are also criminal acts committed by corporations. (2) Criminal liability in banking regulations is not fair, influenced by internal factors of employees or bank employees who commit crimes, so criminal liability is imposed on the individual (perpetrator) or the management of the corporation. The external factor is that a corporation can only be subject to criminal liability if a banking crime committed by corporate managers or agents is aimed at the interests of the corporation, so that later criminal penalties will 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang