DETAIL DOCUMENT
Reformulasi Pengaturan Pendirian Lembaga Bantuan Hukum Dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Prasetyorini, Sinto Adi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-06-08 05:11:07 
Abstract :
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai lembaga yang bergerak di bidang hukum dan keadilan membutuhkan keberadaan yang kuat dan independen secara hukum dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga status badan hukum yang tepat sangat penting dalam menjalankan fungsinya. Oleh karena itu, bentuk badan hukum LBH seharusnya sesuai dengan kebutuhan dan tujuannya untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan efektif kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) saat ini belum mewujudkan kepastian hukum, pengaturan pendirian lembaga bantuan hukum saat ini, dan menemukan formulasi pengaturan pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam upaya mewujudkan kepastian hukum. Penelitian disertasi ini merupakan penelitian yuridis normatif-empiris, menggunakan data sekunder melalui pendekatan perundang-undangan, konseponseptual, pendekatan kasus, dan komparatif dengan didukung data primer berupa wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penyebab pendirian LBH belum berkepastian hukum dipengaruhi oleh faktor yuridis, faktor budaya dan faktor ekonomi. LBH yang ada saat ini banyak yang berbadan hukum, namun dalam pelaksanaan belum mewujudkan kepastian hukum. LBH yang berbentuk Yayasan, konsekuensinya harus tunduk pada Undang Undang Yayasan dan peraturan turunannya, dimana seluruh organ Yayasan tidak diperbolehkan menerima gaji, upah, honorarium, maupun bentuk lain, sedangkan LBH dapat menerima dana bantuan pemerintah sebagai gaji/hororarium. (2) Pengaturan pendirian Lembaga Bantuan Hukum saat ini belum mewujudkan kepastian hukum, sehingga perlu dilakukan pengaturan ulang. LBH sebagai pemberi bantuan hukum harus mendapat legitimasi yang kuat agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya dengan optimal dalam pelayanan pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat. Adanya ketidaksinkronan/disharmoni antara UU Bantuan Hukum dengan UU Yayasan maupun dengan peraturan perundang-undangan lain dapat menghambat akses ke keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan. (3) Reformulasi pengaturan pendirian Lembaga Bantuan Hukum dalam upaya mewujudkan kepastian hukum adalah reformulasi terhadap UU Yayasan terkait ketentuan Pasal 3, 5 jo Pasal 70 UU Yayasan dengan penambahan ayat pada Pasal 5 yaitu pengecualian bagi Yayasan yang bergerak di bidang bantuan hukum atas larangan organ Yayasan menerima manfaat ekonomi. Dengan melaksanakan reformulasi yang tepat dalam pengaturan pendirian lembaga bantuan hukum, pemerintah dapat meningkatkan kepastian hukum, memastikan bahwa semua individu memiliki akses yang sama terhadap bantuan hukum yang berkualitas, dan menguatkan sistem hukum secara keseluruhan. ============================================================ The Legal Aid Institute (LBH) as an institution operating in the field of law and justice requires a strong and legally independent existence in providing legal services to the community, so that the correct legal entity status is very important in carrying out its functions. Therefore, it is best for LBH to form a legal entity that suits its needs and objectives to provide better and more effective legal services to the community. This research aims to analyze the causes of the current establishment of Legal Aid Institutions (LBH) not yet realizing legal certainty, the current regulations for the establishment of legal aid institutions, and to find formulations for the regulations for establishing Legal Aid Institutions (LBH) in an effort to realize legal certainty. This dissertation research is normative-empirical juridical research, using secondary data through statutory, conceptual, case and comparative approaches supported by primary data in the form of interviews. The results of this research show that: (1) The reason why the establishment of LBH does not have legal certainty is influenced by juridical factors, cultural factors and economic factors. Many of the existing LBH are legal entities, but in implementation they have not yet achieved legal certainty. As a consequence, LBH which is in the form of a foundation must comply with the Foundation Law and its derivative regulations, where all Foundation organs are not permitted to receive salaries, wages, honorariums or other forms, while LBH can receive government assistance as salary/hororarium. (2) The current regulations for the establishment of Legal Aid Institutions do not yet provide legal certainty, so they need to be re-arranged. LBH as a provider of legal aid must obtain strong legitimacy so that it can carry out its functions and roles optimally in providing legal aid services to the community. The existence of insynchrony/disharmony between the Legal Aid Law and the Foundation Law and other laws and regulations can hinder access to justice for people in need. (3) Reformulation of the regulations for the establishment of Legal Aid Institutions in an effort to realize legal certainty is a reformulation of the Foundation Law relating to 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang