DETAIL DOCUMENT
Penguatan Pengaturan Perbuatan Curang Dalam Penyaluran Kredit Di Bank Pemerintah Sebagai Tindak Pidana Korupsi
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
S.H., M.H, Yefrianto
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-06-08 05:11:03 
Abstract :
Penelitian disertasi ini mengkaji tentang: Penguatan Pengaturan Perbuatan Curang dalam Penyaluran Kredit di bank Pemerintah sebagai tindak pidana korupsi. Dengan latar belakang bahwa perlunya penguatan Pengaturan Tentang Perbuatan Curang dalam Penyaluran Kredit di bank Pemerintah sebagai tindak pidana korupsi dalam upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan permasalahan tindak pidana yang terjadi dalam praktik penyaluran kredit di Bank Pemerintah. Dalam Hukum positif di Indonesia memiliki Undang-Undang yang khusus yang mengatur tentang penyeleggaraan Perbankan yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan dan peraturan ini perlu penguatan terhadap penegakan hukum apabila terjadi kecurangan dalam penyaluran kredit di Bank Pemerintah sebagai Tindak Pidana Korupsi. Pemasalahan: (1) Mengapa Penyaluran Kredit di Bank Pemerintah dapat menjadi Tindak Pidana Korupsi ?, (2) Bagaimana Pelaksanaan Pencegahan dan Penindakan Kecurangan dalam Penyaluran kredit di Bank Pemerintah sebagai tindak pidana korupsi ?dan (3) Bagaimana Penguatan Pengaturan Terhadap Kecurangan dalam Penyaluran kredit di bank Pemerintah sebagai tindak pidana korupsi Metode pendekatan secara yuridis normatif empiris, sumber data yaitu data sekunder, pengumpulan data dengan studi kepustakaan, analisis data secara analistis kualitatif, mengkaji bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa: Penyaluran kredit di Bank Pemerintah dapat menjadi tindak pidana korupsi apabila ditelaah dengan adanya modus operandi perbankan, ini termasuk kepada tindak pidana korupsi apabila kredit dilakukan manipulasi data untuk mendapatkan kredit dalam jumlah besar. Faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana di bidang perbankan, dapat dilihat dari baik aspek substansi/materi yang termuat di dalam Undang- undang Perbankan, di mana norma/ kaidah hukumnya masih kabur, kurang jelas dan kurang tegas dan belum sepenuhnya mampu menanggulangi berbagai jenis dan modus tindak pidana di bidang perbankan yang terjadi dan berkembang saat ini. Upaya yang dilakukan dalam pencegahan kecurangan dan penindakan pada Bank Pemerintah dengan cara: pengawasan aktif manajemen, Struktur Organisasi dan Pertanggungjawaban, serta, memperketat penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Penguatan Pengaturan Tentang Kecurangan dalam Penyaluran Kredit di bank Pemerintah sebagai tindak pidana korupsi secara diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara implisit pada Pasal 14 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Sebagai Saran peneliti adalah : untuk penguatan kepada Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 pada pasal 8 ayat 1 dan penambahan kata dan penambhan satu pasal sesuai pasal 14 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 dan diharapkan bagi legislator melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perbankan, mendefenisikan lebih jelas bentuk dan badan hukum perbankan, bentuk tindak pidana perbankan yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Perbankan, sehingga Undang-Undang perbankan dapat berlaku efektif sesuai tujuan di bentuknya Undang-Undang tersebut seteah diberlakukannya undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam mengatasi Tindak Pidana Perbankan. ============================================================ This dissertation research examines: Strengthening the Regulation of Fraudulent Acts in Credit Distribution in Government Banks as a criminal act of corruption. Against the background that there is a need to strengthen the Regulations regarding Fraudulent Acts in Credit Distribution at Government Banks as a criminal act of corruption in law enforcement efforts related to criminal acts that occur in credit distribution practices at Government Banks. In positive law, Indonesia has a special law that regulates banking operations, namely Law Number 10 of 1998 concerning Banking and this regulation needs to be strengthened in law enforcement if there is fraud in lending at a Government Bank as a Corruption Crime. Problems: (1) Why can disbursing credit at government banks be a criminal act of corruption?, (2) How is the prevention and action of fraud in disbursement of credit at state banks a crime of corruption? and (3) How can regulations be strengthened against fraud in credit disbursement? in a Government bank as a criminal act The approach method is empirical normative juridical, the data source is secondary data, data collection using library research, qualitative analytical data analysis, reviewing legal materials which contain normative rules. The results of the research explain that: Credit distribution at Government Banks can be a criminal act of corruption if examined in the light of t 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang