DETAIL DOCUMENT
Penguatan Regulasi Tentara Nasional Indonesia Sebagai Alat Pertahanan Dalam Menjaga Kedaulatan Negara
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
S.H., M.H, Suroso
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-06-08 05:10:17 
Abstract :
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertugas melindungi dan menjaga kedaulatan negara, tetapi seringkali TNI dalam menjalankan tugasnya diperbantukan dibawah komando POLRI, sehingga TNI kurang profesionjal. Permasalahan dalam penelitian ini diantaranya: (1) Bagaimana regulasi TNI sebagai alat pertahanan saat ini ? (2) Mengapa kedudukan TNI sebagai alat pertahanan belum berjalan efektif ? (3) Bagaimana penguatan regulasi TNI sebagai alat pertahanan dalam menjaga kedaulatan negara ? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Penelitian ini menggunakan data sekunder sebagai data utamnya sedangkan data primer sebagai data penunjang. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Regulasi TNI sebagai alat pertahanan saat ini mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mempunyai tugas dan tanggungjawab melaksanakan operasi militer perang maupun operasi militer selain perang. TNI dalam melaksanakan tugasnya kerap diperbantukan (BKO) oleh POLRI dalam menjaga KAMTIB berdasarkan MoU POLRI dan TNI Nomor B/2/2018 tanggal 2 Januari 2018 ditandatangani oleh Kapolri Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto tentang Perbantuan TNI kepada POLRI dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini perlu regulasi yang mengatur tugas dan tanggung jawab komando TNI dalam melaksanakan tugasnya. (2) Kedudukan TNI sebagai alat pertahanan belum berjalan efektif disebabkan faktor internal, yaitu tugas dan tanggung jawab TNI diperbantukan (BKO) personel sebagai petugas keamanan yang menjadi tugas dan tanggungjawab POLRI. Faktor eksternal belum ada peraturan pelaksanaannya yang mengatur tugas dan tanggung jawab komando TNI, jika diperbantukan (BKO) kepada POLRI karena yang terjadi di lapangan khususnya penanganan KKB di papua. Prajurit TNI di lapangan menjadi gamang dalam melaksanakan tugas karena tidak ada payung hukum yang pasti. (3) Penguatan regulasi TNI di papua sebagai alat pertahanan dalam menjaga kedaulatan negara berupa payung hukum yang memberikan wewenang kepada TNI untuk melakukan Operasi Pengamanan Daerah Rawan, bukan hanya sekedar Operasi pengamanan perbatasan. Selama ini terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan antara TNI dan POLRI yang terjadi peristiwa Rempang dan Kanjuruhan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 seharusnya TNI tidak perlu diturunkan dalam penanganan peristiwa Kanjuruhan dan Rempang. Pengaturan tugas dan tanggung jawab TNI diperlukan penguatan PERPRES yang dapat menjadi payung hukum yang melindungi prajurit TNI dari tuduhan pelanggaran HAM dalam melaksanakan tugasnya. ============================================================ The Unitary State of the Republic of Indonesia is a legal state that protects the entire Indonesian nation and all of Indonesia's blood. The Indonesian National Army (TNI) is tasked with protecting and maintaining the sovereignty of the country, but often the TNI is seconded in carrying out its duties under the command of the POLRI, so the TNI is less professional. The problems in this research include: (1) What are the current regulations for the TNI as a means of defense? (2) Why is the TNI's position as a defense tool not yet effective? (3) How to strengthen TNI regulations as a defense tool in maintaining state sovereignty? The research method used is empirical normative juridical. This is basically a combination of a normative legal approach with the addition of various empirical elements. This research uses secondary data as main data while primary data as supporting data. This research also uses a statutory approach, a comparative approach and a conceptual approach. The research results show that: (1) The TNI regulations as a means of defense are currently based on Law Number 34 of 2004 concerning the TNI having duties and responsibilities to carry out war military operations and military operations other than war. In carrying out its duties, the TNI is often assisted (BKO) by the POLRI in maintaining KAMTIB based on the POLRI and TNI MoU Number B/2/2018 dated January 2 2018 signed by the National Police Chief Tito Karnavian and the TNI Commander Hadi Tjahjanto regarding TNI assistance to the POLRI in order to maintain security and order. public. This requires regulations that regulate the duties and responsibilities of the TNI command in carrying out its duties. (2) The position of the TNI as a means of defense has not been effective due to internal factors, namely the duties and responsibilities of TNI seconded (BKO) personnel as security officers who are the duties and responsibilities of the POLRI. External factor 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang