DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG N0. 6291 K/Pid.Sus/2022)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
., KISWANTO
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-18 02:22:21 
Abstract :
Penerapan sanski Pidana pada Pelaku Tindak Pidana Narkotika sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, memberikan sanksi pidana yang cukup berat, namun dengan ancaman sanksi yang berat tidak serta merta memberikan dampak yang cukup signifikan pada peredaran gelap Narkotika. justru semakin hari peredaran gelap Narkotika semakin hari semakin meluas, tidak hanya beredar di daerah perkotaan namun peredaranya sudah merambaj hingga pedesaan. Dan skripsi ini bertujuan mengkaji dan menganalisis, Penerapan sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam praktek penegakan hukum di tingkat Pengadilan, baik Pengadilan Negeri Batang, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah hingga Mahkamah Agung. Metode Penelitian yang digunakan melalui Pendekatan Yuridis Normatif, dengan meneliti realitas Tindak Pidana Narkotika dan proses penerapan sanksi Pidana dengan mengkomparasikan dengan peraturan perundangan, serta teoripemidanaan serta teori Pembuktian. Berdasarkan hasil penelitian penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,bermula dari Dakwaan Penuntut umum, yang mendakwa dengan dakwaan Subsidaritas yaitu Pasal, Pasal 112 (1) dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dasar pemeriksaan dipengadilan adalah Surat Dakwaan Penuntut Umum, kemudian Majelis Hakim mengadakan pemeriksaan terhadap surat dakwaan tersebut, guna membuktikan apakah Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal yang didakwakan penuntut umum, apakah benar uraian perbuatan Terdakwa, yang akan dilakukan pembuktian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, majelis hakim dalam pemeriksaannya menggunakan teori pembuktian dan pemidanaan, dimana dalam perkara Aquo majelis hakim akan membuktikan unsur-unsur yang terdapat pada, Pasal 112 (1) dan pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. sebagaimana pada surat dakwaan penuntut umum, kemudian memeriksa keterangan saksi-saksi, dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan bukti-bukti surat sehingga akan diperoleh fakta-fakta persidangan serta akan diperoleh alat-alat bukti yang saling bersesuaian dan saling menguatkan. Dakwaan Penuntut umum dalam perkara Narkotika selalu menerapkan bentuk dakwaan Subsidaritas. Pada perkara yang menjadi obyek penelitian penulis, meneliti dan menuliskan hasil penelitian, bagaimana Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara Narkotika yang menjadi obyek penelitian memliki pertimbangan yang berbeda dengan Pengadilan Negeri Batang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Yang dalam abstraksi ini penulis menyimpulkan antara Mahkamah Agung dengan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Pengadilan Negeri Batang. yang mana Mahkamah Agung dalam menerapkan sanksi pada perkara yang menjadi obyek penelitian menerapkan hukum pembuktian dengan asas kulpabilitas atau asas tiada pidana tanpa kesalahan, sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan menerapkan asas sticht liability. Atau dalam menerapksan sanksi pidana hanya cukup membuktikan perbuatan Pelaku Tindak Pidana telah memenuhi unsur dalam frasa pada pasal - pasal ketentuan Undang Undang No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang