DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN CYBERBULLYING (STUDI KASUS DI KOTA SEMARANG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Pareza, Irgi M.
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-18 02:52:16 
Abstract :
Perlindungan Hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.Penulis saat ini menggunakan tipe penulisan yuridis normatif, yaitu penulisan yang bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) secara lengkap menjelaskan bagaimana keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan pada saat tertentu atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.Perlindungan hukum adalah segala upaya untuk memenuhi hak dan memberikan bantuan kepada saksi dan/atau korban kejahatan guna memberikan rasa aman, merupakan bagian dari perlindungan masyarakat, dan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti restitusi, kompensasi, dan bantuan hukum. Cyberbullying adalah salah satu dampak dari perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian rehabilitas, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukumPerlindungan hukum terhadap korban CyberBullying sangat penting,karena selain untuk mengurangi penderitaan korban juga untuk mencegah adanya korban baru. Cyberbullying merupakan salah satu akibat dari penggunaan teknologi informasi yang semakin berkembang. Tetapi Peraturan Perundang-undangan yang ada belum cukup memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap korban Cyber Bullying. Pengaturan tindak pidana CyberBullying terdapat dalamKUHP serta Undang-Undang ITE hanya menjerat para pelaku saja dan kurang memberikan perlindungan terhadap korban yang terkena dampak dari cyberbullying. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang