DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI POLRESTABES SEMARANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
ADITAMA, BINTANG PRASETYA
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-18 02:58:33 
Abstract :
Penyelesaian perkara dengan restorative justice adalah suatu pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada penciptaan keadilan dan keseimbangan, baik terhadap korban maupun bagi pelaku dalam suatu tindak pidana. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 0054ahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengubah paradigma penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan memasukkan diversi melalui restorative justice didalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Permasalahan yang diteliti adalah : (1) Bagaimana penerapan restorative justice pada tindak pidana yang dilakukan oleh anak dalam rangka penanggulangan kejahatan di Polrestabes Semarang? (2) Bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan restorative justice yang dilakukan oleh anak dalam rangka penanggulangan kejahatan di Polrestabes Semarang, dan bagaimana upaya mengatasinya?. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Analisa data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Penerapan restorative justice di Polrestabes Semarang sudah berjalan sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam tahun 2022-2023 dari 17 kasus, 6 diantaranya diselesaikan melalui restorative justice pada tindak pidana pencurian,pengeroyokan, bullying. (2) Kendala-kendala, yang dihadapi dalam penerapan restorative justice yang dilakukan oleh anak dalam rangka penanggulangan kejahatan di Polrestabes Semarang adalah, sebagai berikut : orang tua dari pihak korban merasa tidak terima. Tidak adanya kewajiban para pihak yang berperkara untuk melaksanakan diversi. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai restorative justice. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang