DETAIL DOCUMENT
PERAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DALAM PENCATATAN ANAK DARI PERKAWINAN SIRI
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Adawiyah, Siti Robiatul
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-18 03:18:22 
Abstract :
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah penyatuan antara seorang laki- laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan untuk mewujudkan keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah dianggap sebagai anak sah. Seorang anak dianggap tidak sah jika dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Undang-undang di atas memperjelas bahwa pernikahan dilakukan sesuai dengan keyakinan apabila dianggap sah. Perkawinan tersebut batal apabila tidak dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan dilangsungkan berdasarkan agama atau kepercayaan masing-masing pasangan. Kami menyadari bahwa pencatatan kelahiran anak merupakan hak asasi manusia (HAM) penting yang perlu dipenuhi sesuai dengan perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan nasional yang relevan. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah bertugas membuat akta dan memperoleh kontrak, dan pelayanan tersebut diberikan secara cuma-cuma (UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 28 ayat (3). Bagaimana peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dalam pencatatan identitas anak hasil perkawinan siri. Apa solusi yang digunakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dalam mengatasi masalah pendataan identitas anak hasil perkawinan siri. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan berupaya semaksimal untuk menjamin pengakuan negara terhadap keberadaan anak sebagai objek hukum. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang