DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB DEMAK
Total View This Week0
Institusion
Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Author
Rahayu, Suci
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-05-18 05:54:50 
Abstract :
Indonesia sebagai negara hukum yang menganut pemidanaan bagi para pelanggar Undang ? Undang memiliki ketegasan untuk menghukum siapapun yang melanggar norma atau aturan yang berlaku. Orang yang dipidana atau biasa disebut narapidana berkewajiban untuk menerima resiko dari perbuatan yang telah ia langgar. Tetapi, dalam sisi lain seorang narapidana meskipun ia telah melanggar peraturan perundang ? undangan, dalam posisi hukum ia tetap memiliki hak sebagai narapidana. Hak pembebasan bersyarat telah diatur dalam Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder. Dalam mengumpulkan data, penulis menggunakan teknik wawancara dengan narasumber di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak dan studi Pustaka yang terdiri dari beberapa bahan hukum berupa peraturan perundang ? undangan dan hasil penelitian yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa implementasi dan implikasi Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang upaya pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika berjalan dengan baik di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak. Selain itu, penulis juga membahas studi kasus yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak mengenai penerapan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang upaya pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak. 
Institution Info

Universitas 17 Agustus 1945 Semarang